Wednesday, 11 June 2025

Tiga Tersangka Korupsi APBDes di Tangerang Masuk Tahap II, Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Arsyad (Foto/Istimewa)

TANGERANG KONTAK BANTEN   Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 telah memasuki tahap II. Ini berarti kasus tersebut akan segera disidangkan dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp1,2 Miliar

Ketiga tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan adalah AI operator Desa Pondok Kelor, HK operator Desa Kampung Kelor, dan WA operator Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/DPMPD secara terpisah tengah menjalani proses tahap II di Kejati Banten.

“Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melaksanakan tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap tiga orang tersangka,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Arsyad kepada Kabar6.com pada Rabu (11/6/2025).

Arsyad menjelaskan, kasus penyimpangan ini terjadi melalui sistem pencairan APBDes dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Administrasi Pencairan Dana Desa (Sistansa).

Modus operandi bermula ketika operator desa menemukan kode rilis pencairan yang menggantung akibat bug dalam sistem Sistansa. Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan untuk mencairkan dana yang sama untuk kedua kalinya.

Tersangka WA, operator DPMPD Kabupaten Tangerang, berperan penting dalam pencairan ganda ini. WA mengembalikan kode rilis yang menggantung dari sistem Sistansa Kabupaten ke sistem Sistansa Desa, memungkinkan operator desa untuk kembali mencairkan dana yang sebelumnya telah diterima.

Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1.271.596.502. Rinciannya, Desa Pondok Kelor mengalami kerugian sebesar Rp789.810.815 dan Desa Kampung Kelor sebesar Rp481.785.687.

Atas perbuatannya, WA, AI, dan HK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara,” pungkas Arsyad.

Arsyad menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa serta potensi penyalahgunaan sistem digital oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support