Kepala Biro Humas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga (paling kanan)/RMOL
JAKARTA KONTAK BANTEN Langkah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer
alias Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan
untuk meminta pengembalian ijazah pekerja merupakan upaya penegakan
hukum. Sebab, perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja dengan alasan apa
pun. Selain itu, pekerja pun berhak mendapatkan perlindungan dari
pemberi kerja.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dari
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga, dalam
diskusi publik Double Check bertajuk “Lapangan Kerja, UMKM, dan
Kemandirian Ekonomi Indonesia” yang digelar di Toety Heratu Museum,
Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Juni 2025.
“Kita bisa melihat akhir-akhir ini Pak wakil menteri sampai geram juga ya sampai turun ke lapangan melakukan penegakan hukum,” kata Sunardi.
“Kita bisa melihat akhir-akhir ini Pak wakil menteri sampai geram juga ya sampai turun ke lapangan melakukan penegakan hukum,” kata Sunardi.
Sebenarnya, kata Sunardi, masih banyak hal yang lain, selain menahan ijazah, yang banyak dilanggar oleh sejumlah perusahaan. Hanya saja, persoalan penahanan ijazah sudah tidak lagi relevan lagi dilakukan oleh perusahaan dan perlu ditindak tegas.
“Ini perlu ada internalisasi kembali di pemerintah daerah untuk melakukan mapping kembali dunia ketenagakerjaan di wilayahnya harus dicek. Regulasi sudah ada jangan sampai kita menyulitkan masyarakat. Pemberi kerja juga perlu dibrief terus dan dilakukan evaluasi. Karena banyak juga perusahaan yang mempersulit pekerja,” tegas Sunardi.
Menurut Sunardi, penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut sangat menyulitkan para pekerja. Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Kemnaker hadir untuk memberikan upaya perlindungan kepada para pekerja.
“Saya yakin pekerja itu kalau memang dia diperhatikan kesejahteraan dan memang hak dan kewajibannya jelas saya yakin dia juga nggak bakalan pindah-pindah. Nah ini kadang-kadang penahanan ijazah seperti itu jadi memberikan nilai tawar lebih tinggi bagi perusahaan. Dan ini sangat menyulitkan teman-teman kita para pekerja,” tuturnya.
“Bahkan umpamanya dia, taruhlah ada problem, bukan berarti dia jadi langsung menganggur tapi di saat dia ditanya ijazah dia mau melamar di tempat lain itu sering ada persyaratan yang, lulus dari mana, ijazahnya mana... Jadi dia untuk bergeser bekerja di tempat lain jadi sulit,” sambungnya.
Atas dasar itu, Sunardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan nakal dan melindungi para pekerja. “Ya ini mau kita teliti terus nanti sampai ke bawah ini karena sudah ada tindakan Pak wamen juga ke lapangan untuk menindak perusahaan, ini sudah lumayan sudah banyak mengembalikan. Sebenarnya lebih ke arah menyadarkan perusahaan memberikan perlindungan pekerja itu penting. Nah ini yang kita dorong terus,” pungkasnya
0 comments:
Post a Comment