JAKARTA KONTAK BANTEN Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, S.E., M.E.,
CSFA, CertDA, ChFA, CLA, ERMAP, CHSA.menyerahkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun
Anggaran 2024 kepada para Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota
Se-Provinsi Banten di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang
(26/5).
Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah, serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut
rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya maka BPK memberikan opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang
dan Kota Serang.
Selain itu BPK juga memberikan Opini WTP dengan Paragraf Penekanan
Suatu Hal atas LKPD Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 mengenai Penggunaan
sisa DAK dan DAU (specific grant) untuk membiayai Belanja
Daerah lainnya karena mengalami kesulitan likuiditas; dan Kenaikan Utang
Belanja yang berisiko tidak dapat dilunasi pada Tahun 2025 karena
mengalami Defisit Keuangan Riil.
Opini atas LKPD Kota Cilegon Tahun 2024 adalah WTP dengan Paragraf
Penekanan Suatu Hal atas defisit keuangan riil karena penganggaran PAD
yang tidak rasional dan tidak diimbangi dengan realisasi dan
pengendalian belanja.
BPK juga memberikan opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal
atas LKPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 terkait ketidakpastian hasil
dari permasalahan hukum, terkait pelaksanaan kontrak kerjasama
pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup oleh
instansi penegak hukum.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. “Dengan
diserahkannya LHP BPK pada hari ini, Kami mengharapkan kepada Kepala
Daerah beserta jajaran untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang
dimuat dalam LHP ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firman Nurcahyadi.
Rata-rata penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan
BPK Per Semester II 2024 adalah 85,89%. Penyelesaian tindak lanjut
dicapai oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan yaitu 96,31%,
Kabupaten Tangerang 90,97%, Kabupaten Serang 87,77%, Kota Cilegon
87,17%, Kota Tangerang 85,71%, Kabupaten Lebak 84,46%, Kota Serang
83,31% dan yang terakhir Kabupaten Pandeglang sebesar 72,30%.
Berdasarkan hasil capaian tersebut BPK Perwakilan Provinsi Banten
memberikan Penghargaan Entitas Terbaik dalam Penyelesaian Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Tangerang
Selatan.
0 comments:
Post a Comment