Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam/Net
JAKARTA KONTAK BANTEN Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan enam catatan terkait 10
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota, dalam Rapat Kerja Tingkat I
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen
Senayan, Jakarta, Rabu 16 Juli 2025 "Melalui pembahasan tingkat satu ini DPD RI menyampaikan beberapa
pandangan awal terhadap 10 RU tentang Kabupaten/Kota," ujar Ketua Komite
I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam.
Andi menyebutkan, catatan pertama DPD RI
mengenai usul inisiatif Komisi II DPR RI dalam penyusunan 10 RUU
Kabupaten/Kota adalah tetap memerhatikan salah satu prinsip dasar dalam
negara kesatuan yang menggunakan sistem desentralisasi.
"Oleh sebab itu dalam rancangan RUU ini harus dihindarkan ketentuan-ketentuan yang mengarah kepada uniformitas atau penyeragaman terhadap Kabupaten/Kota," kata Andi.
"Oleh sebab itu dalam rancangan RUU ini harus dihindarkan ketentuan-ketentuan yang mengarah kepada uniformitas atau penyeragaman terhadap Kabupaten/Kota," kata Andi.
Catatan kedua, Andi menyatakan sikap DPD RI sesuai dengan asas materi muatan peraturan RUU, khususnya asas keserasian dan keselarasan, bahwa semua rancangan 10 RUU Kabupaten/Kota harus memiliki konsistensi materi muatan.
"(Misalnya) frasa 'ibu kota' yang termuat dalam judul Bab II RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kota Manado perlu dihapus, karena materi muatan Bab II di kedua rancangan RUU tersebut tidak memuat kedudukan dan nama ibu kota dari Kabupaten Gorontalo dan Kota Manado," urainya.
Kemudian yang ketiga, Andi juga menyebut pandangan DPD RI terhadap penamaan dan jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota sebagai suatu persoalan dinamis yang dapat mengalami perubahan, pemekaran, penggabungan, atau bahkan sengketa perbatasan antar kecamatan.
"Dengan dirincinya penamaan dan jumlah kecamatan dalam rancangan RUU ini perlu diberikan pendelegasi yang lebih lanjut, nahwa dalam hal terjadi perubahan nama atau jumlah kecamatan harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri," kata Andi.
"Dengan adanya delegasi langsung dari undang-undang ini, maka kelak apabila di kemudian hari terdapat perubahan kondisi faktual terkait kecamatan, cukup disempurnakan melalui Permendagri tanpa harus mengubah undang-undang yang memerlukan mekanisme matematik yang lebih lama," sambungnya.
Catatan keempat, DPD RI juga memandang 10 RUU Kabupaten/Kota harus ada jaminan keleluasan bagi daerah untuk mengatur lebih lanjut karakteristik wilayah, sesuai dengan kearifan lokal yang hidup termasuk pula potensi sumber daya alamnya melalui peraturan daerahnya masing-masing.
"Yang Kelima, DPD RI berpandangan bahwa dalam rancangan undang-undang ini harus ada penegasan tentang larangan untuk mengubah atau mengganti nama Kabupaten/Kota tanpa ditulis melalui mekanisme perubahan untuk undang-undang Kabupaten/Kota ini," ungkapnya.
"Dan keenam, DPD RI mendukung 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota ini untuk disepakati bersama, dan disahkan menjadi Undang-Undang sesuai dengan pemenuhan amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan masyarakat dewasa ini," demikian Andi.
0 comments:
Post a Comment