JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan empat orang sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2019.
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan
Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa 8 Juli 2025.
Meski begitu, Asep belum membocorkan identitas empat tersangkanya.
Terkait dugaan kerugian keuangan negara proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan, kata Asep, sudah dalam tahap finalisasi perhitungan.
Terkait dugaan kerugian keuangan negara proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan, kata Asep, sudah dalam tahap finalisasi perhitungan.
"Sedang cek fisik BPKP dan ITB untuk hitung kerugian negara," kata Asep.
Hal senada disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sudah tahap finalisasi perhitungan.
"Saat ini perkara tersebut masih dilakukan finalisasi perhitungan kerugian negara oleh auditor negara," kata Budi.
Budi menjelaskan, pada Senin 7 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi di kantor Pemkab Lamongan, yakni Sigit Hari Mardani selaku Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Lamongan, Fitriasih selaku Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkab Lamongan.
Selanjutnya, Joko Andriyanto selaku Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan, Arkan Dwi Lestari selaku Kasie Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan, dan Rahman Yulianto selaku staf sub bagian pembinaan advokasi ULP Pemkab Lamongan.
"Saksi hadir semua. Didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019," pungkas Budi.
Pada Jumat, 15 September 2023, KPK resmi umumkan proses penyidikan dugaan korupsi ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.
Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Di mana, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar
0 comments:
Post a Comment