JAKARTA KONTAK BANTEN Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun DPR RI
didorong melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Demikian harapan pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Firmansyah
dalam forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen
(KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'Komitmen DPR
Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP'.Menurutnya, jika KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak
dari pelaku tindak pidana. Sedangkan, hak korban justru terbatas hanya
pada satu pasal.
"Bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan," kata Firmansyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara ini mencontohkan pasal yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni tentang ganti kerugian. Sementara selebihnya, kata dia, ada hak-hak korban yang terabaikan.
Untuk itu, Firmansyah berharap DPR RI bisa mengawal hal tersebut dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas. Dia ingin RUU KUHAP tak hanya bicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.
"Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja speedy trial tapi fair trial," kata Firmansyah.
Ia mengatakan, mahal dalam proses penegakan hukum adalah versi trialnya. Bahkan, semboyan equality before the law itu hanya jadi pedoman semata.
"Tapi pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasi sama," tutup Firmansyah.
"Bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan," kata Firmansyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara ini mencontohkan pasal yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni tentang ganti kerugian. Sementara selebihnya, kata dia, ada hak-hak korban yang terabaikan.
Untuk itu, Firmansyah berharap DPR RI bisa mengawal hal tersebut dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas. Dia ingin RUU KUHAP tak hanya bicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.
"Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja speedy trial tapi fair trial," kata Firmansyah.
Ia mengatakan, mahal dalam proses penegakan hukum adalah versi trialnya. Bahkan, semboyan equality before the law itu hanya jadi pedoman semata.
"Tapi pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasi sama," tutup Firmansyah.
0 comments:
Post a Comment