TANGSEL KONTAK BANTEN Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan pelaksanaan program sekolah
gratis harus adil, merata, dan bebas dari praktik korupsi. Sekolah
swasta yang ikut program sekolah gratis bebas biaya sumbangan pembinaan
pendidikan (SPP), uang gedung, daftar ulang, lembar kerja siswa (LKS),
dan lainnya sesuai dengan yang diatur Pemerintah Provinsi Banten.
Hal
ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema
Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi, Saatnya Merealisasikan Janji
Sekolah Gratis di Swiss-Belhotel Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa
(8/7/2025).
Andra Soni mengungkapkan bahwa daya tampung SMA dan
SMK negeri di Provinsi Banten saat ini baru mampu mengakomodasi sekitar
80 ribu siswa dari total 166 ribu pendaftar. “Artinya, hampir separuh
calon peserta didik harus melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
Melihat kondisi ini, sekolah gratis adalah langkah strategis untuk
memberikan akses pendidikan yang merata,” jelasnya.
Dikatakan,
tidak semua sekolah swasta dapat bergabung dalam program sekolah gratis.
Hanya sekolah swasta yang bersedia memenuhi ketentuan pembebasan biaya,
seperti SPP, uang gedung, daftar ulang, dan LKS, yang bisa menjadi
mitra pemerintah dalam menyukseskan program sekolah gratis. Pemerintah
Provinsi juga telah menyusun perhitungan anggaran secara cermat agar
bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan transparan.
Andra
Soni mengungkapkan, pada pelaksanaannya nanti, pihaknya akan melakukan
evaluasi program sekolah gratis sebagai langkah penyempurnaan. Evaluasi
terhadap implementasi program akan terus dilakukan secara berkala
melalui forum diskusi dengan pakar dan masyarakat guna menyempurnakan
kebijakan di lapangan.
“Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov
Banten mengalokasikan anggaran melalui skema pergeseran dari sektor lain
tanpa menambah total belanja daerah,” jelasnya.
Andra Soni juga
menekankan, tidak boleh ada diskriminasi dalam satu ruang kelas. Jika
sekolah ingin menambah kuota program gratis, maka semua komponen biaya
wajib digratiskan.
Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga
mengungkapkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem
zonasi dan sistem domisili dalam penerimaan peserta didik baru.
“Masih
banyak masyarakat yang belum paham perbedaan zonasi dan domisili.
Zonasi berbasis jarak, sementara domisili berbasis wilayah
administrasi,” jelasnya.
Dikatakan, apabila kuota di sekolah
negeri telah terpenuhi, maka masyarakat tidak boleh memaksakan anaknya
untuk tetap masuk. Hal itu dapat merugikan siswa lain.
Andra Soni
mengungkapkan, sejumlah sekolah swasta telah menandatangani nota
kesepahaman (MoU) dan resmi bergabung dalam program sekolah gratis.
Pihaknya menegaskan, sekolah yang tetap memungut biaya padahal sudah
bergabung dalam program sekolah gratis akan dievaluasi dan ditindak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini saatnya kita realisasikan janji: sekolah gratis, adil, merata, dan tanpa korupsi. Program ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk memajukan pendidikan di Banten secara menyeluruh,” pungkas Andra Soni.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT Indonesia Digital Post Sumber Rajasa Ginting mengatakan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Oleh karena itu program ini patut diapresiasi sebagai langkah berani dan strategis dalam memperluas akses pendidikan sekaligus memberantas kebodohan,” ucapnya.
Menurutnya,
keberhasilan program sekolah gratis bergantung pada sejumlah faktor
penting seperti transparansi penggunaan anggaran, kualitas
penyelenggaraan pendidikan, serta komitmen dari seluruh pihak yang
terlibat.
0 comments:
Post a Comment