Portal depan SMAN 3 Tangsel masih digembok warga Pamulang.
BANTEN KONTAK BANTEN Banyak aksi protes warga sekitar di kawasan Tangerang Raya terhadap sistem penerimaan murid baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025. Aksi protes di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni menggembok pintu pagar serta portal menuju akses ke empat SMA negeri.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman mengklaim SPMB dilaksanakan secara objektif, transfaran, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminatif. Artinya anak Banten semua memiliki hak yang sama untuk bisa diterima di satuan pendidikan negeri.
“Baik yang jarak tempat tinggalnya dekat maupun yang jauh dari satuan pendidikan,” klaimnya lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu (12/7/2025).
Ia menerangkan jalur SPMB meliputi jalur domisili, afirmasi,
prestasi, dan mutasi. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 43 ayat (3) disebutkan bahwa calon Murid yang
mendaftar melalui jalur domisili pada SMA
melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas kemampuan akademik; jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan usia. Terdapat kekurangan daya tampung pada satuan pendidikan negeri.
“Pemerintah daerah dapat melibatkan satuan pendidikan Swasta terakreditasi dan atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama,” terang Lukman.
Ia juga mengutip Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Yaitu, Pasal 8 ayat (3) huruf (f), dinyatakan bahwa Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak 36 peserta didik.
Diketahui, di Kota Tangsel pegembokan pintu gerbang atau portal terjadi pada SMA Negeri 3 di Benda Baru, dan SMA Negeri 6 di Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang.
0 comments:
Post a Comment