![]() |
Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang sujud syukur saat menerima remisi HUT ke-80 RI di Kota Serang, Minggu (17/8/2025). (A |
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten, Ali Syahbana di Kota Serang, Minggu menjelaskan pemberian remisi dilakukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan dan dari jumlah tersebut 245 orang diantaranya langsung bebas.
“Yang bebas langsung dari remisi umum adalah 220 orang, sedangkan yang dasawarsa ada 25 orang,” katanya.
Ali menekankan, kebebasan yang diterima warga binaan harus dimaknai sebagai kesempatan memperbaiki diri.
“Penekanan kami adalah agar warga binaan yang bebas bisa diterima keluarga dan masyarakat, serta memberikan manfaat untuk dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Gubernur Banten Andra Soni, yang hadir menyerahkan keputusan remisi, mengingatkan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan.
“Lembaga pemasyarakatan harus melaksanakan pembinaan sebaik-baiknya dan menjaga integritas. Kepada warga pembinaan, ikutilah proses pembinaan dengan baik agar setelah selesai masa pidana bisa kembali ke masyarakat dengan posisi yang lebih baik,” katanya.
Bagi penerima remisi, keputusan ini menjadi momentum untuk memulai kembali hidup baru. Teguh Panji Ramadhan, salah seorang warga binaan yang bebas setelah dua tahun menjalani pidana kasus asusila, mengaku bersyukur.
“Alhamdulillah rasanya senang banget bisa keluar. Rencana saya mau kerja lagi, sebelumnya jualan ayam goreng. Saya mau buktiin sama orang tua bahwa saya bisa sesuai yang mereka harapkan,” ucapnya.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti pembinaan. Pemerintah berharap langkah tersebut memberi motivasi untuk reintegrasi sosial yang lebih baik.
0 comments:
Post a Comment