BANTEN KONTAK BANTEN Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan lebih dari satu kilogram sabu senilai Rp1,5 miliar, Selasa 12 Agustus 2025. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender di halaman kantor BNN Banten.
Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid mengungkapkan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari empat tersangka berinisial AF (44), J (55), WA (51), dan MW (60). Keempatnya merupakan bagian dari jaringan asal Medan, Sumatera Utara.
“Keempatnya merupakan jaringan asal Medan, Sumatera Utara (berbeda jaringan-red),” katanya di kantor BNN Provinsi Banten, Selasa 12 Agustus 2025.
Rohmad menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AF dan J pada Selasa 24 Juli 2025 di sebuah rumah di Kampung Nalagati, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Keduanya diamankan di rumahnya,” katanya.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 187,939 gram sabu yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras. “Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital,” kata perwira tinggi Polri ini.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, QA dan MW, ditangkap lebih dahulu pada Minggu 20 Juli 2025. QA ditangkap di Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, sedangkan MW diamankan di Serpong.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 953,801 gram. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Masih menurut keterangan para tersangka, mereka memperoleh keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap paket sabu yang berhasil dijual.
Rohmad menambahkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
0 comments:
Post a Comment