JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024, khususnya kuota tambahan.
Yaqut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga 14.15 WIB. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut kepada wartawan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Namun, politisi PKB itu enggan membeberkan lebih rinci jumlah maupun materi pertanyaan yang diajukan penyelidik. “Ya banyak lah pertanyaan. Tapi kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” tegasnya.
Saat ditanya apakah ada arahan dari mantan Presiden Joko Widodo dalam proses pembagian kuota, Yaqut memilih tak menjawab secara langsung. Ia hanya mengulang pernyataan sebelumnya.
“Saya tidak akan menyampaikan. Mohon maaf. Tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang berkaitan dengan pembagian kuota tahun lalu,” ujarnya. Yaqut kemudian memasuki mobil berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menyatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum. “Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” kata Anna.
Menurut Anna, selama menjabat sebagai Menteri Agama, pembagian kuota dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 yang mengatur komposisi kuota antara jemaah reguler dan haji khusus.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” ujar Anna. Ia menambahkan, proses penambahan kuota haji tidak bisa dilakukan secara instan dan melibatkan banyak tahapan serta pihak terkait.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut juga membawa dokumen berupa surat keputusan (SK) jabatan yang menunjukkan tugas dan kewenangannya sebagai Menteri Agama. “Itu SK jabatan tentang tugas dan kewajiban sebagai menteri,” pungkas Anna.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kuota tambahan sebesar 20 ribu jamaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi pada 2023 untuk pelaksanaan haji tahun berikutnya.
Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Artinya, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tetapi yang terjadi, malah dibagi rata 10.000 untuk masing-masing. Ini yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkap Asep pada Rabu (06/8/2025) malam.
Akibat pembagian tak sesuai aturan itu, jumlah kuota haji khusus melonjak signifikan. Yang tadinya hanya 1.600, menjadi 10.000. Sementara reguler yang seharusnya 18.400 malah menjadi hanya 10.000.
“Ini tentu berdampak besar, terutama karena biaya haji khusus jauh lebih mahal. Artinya, pendapatan yang dikumpulkan dari kuota khusus ini juga meningkat tajam,” jelasnya.
KPK, kata Asep, kini tengah menelusuri pendistribusian kuota haji khusus itu ke asosiasi biro perjalanan haji. Penyelidik akan mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam proses penambahan kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya diskresi atau perintah tertentu.
“Kalau memang itu ada diskresi atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu,” kata Asep
0 comments:
Post a Comment