JAKARTA KONTAK BANTEN Aksi penjarahan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Asrorun Niam menegaskan, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum, baik secara agama maupun peraturan perundang-undangan.
“Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).
Ia mengingatkan, di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik serta kesenjangan yang masih tinggi, semua pihak seharusnya mengedepankan kesederhanaan, membangun solidaritas, dan menghindari gaya hidup mewah maupun hedonisme.
“Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri perlu direspons secara bijak dan cepat. Pemerintah harus berkomitmen mendengar dan melaksanakan perbaikan,” ujar Niam. Asrorun juga mengimbau masyarakat menahan diri dari tindakan anarkistis, vandalisme, hingga perusakan fasilitas publik.
“Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari,” katanya.Ia menekankan, seluruh elemen bangsa perlu melakukan muhasabah (introspeksi), menahan diri, serta berkomitmen mewujudkan kedamaian. “Mari mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian,” tandasnya
0 comments:
Post a Comment