JAKARTA KONTAK BANTEN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) se-Indonesia untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas produk hukum daerah (PHD).
Mendagri RI Tito Karnavian saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa pembahasan produk hukum daerah dinilai sangat penting dalam mengatur dan melindungi kepentingan masyarakat, dunia usaha, hingga pemerintah pusat.
"Produk hukum daerah sangat berdampak langsung pada
masyarakat, termasuk juga dunia usaha, dan berdampak juga pada
pemerintah pusat baik prosesnya maupun hasilnya," kata Tito saat membuka
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PHD tahun 2025 di Aula Bahteramas
Kantor Gubernur Sultra.
Ia
menyebutkan jika produk hukum daerah memiliki peran penting dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Dengan demikian, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas dan kualitas produk hukum daerah untuk mendukung kepentingan masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.
Tito Karnavian mengungkapkan jika dalam Rakornas PHD tersebut nantinya akan dijelaskan mengenai mekanisme dan tata cara membuat aturan-aturan produk hukum. Bahkan, hingga dampak dari produk hukum yang dibuat itu nanti akan dipaparkan dalam rakornas tersebut.
"Kemudian, dalam membuat produk hukum harus betul hati-hati, jangan yang menimbulkan dampak. Produk hukum yang ada harus mengindahkan kaidah misalnya sosialisasi, kondisi ekonomi masyarakat agar masyarakat juga bisa menerima," ungkap Tito Karnavian.
Ia menjelaskan dalam membuat produk hukum daerah juga tentunya harus memperhatikan iklim investasi pengusaha, karena hal tersebut merupakan penopang perekonomian daerah.Jangan dipersulit, jangan menambah peraturan-peraturan yang makin membuat ini bermasalah," jelasnya.
Sementara
itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal
Malik menyebutkan bahwa rakornas produk hukum daerah di Sultra tersebut
mengangkat tema "Produk Hukum Daerah Untuk Kemudahan Investasi dan
Pemantapan Asta Cita".
"Hal
ini menjadi strategis untuk dibahas mengingat dibutuhkan produk hukum
yang berkualitas untuk kemudahan investasi dan akselerasi program
strategis nasional," sebut Akmal Malik.
Ia menambahkan bahwa rakornas produk hukum daerah di Sultra tersebut dihadiri sebanyak 4.125 orang, diantaranya gubernur, ketua dewan perwakilan rakyat (DPR) kabupaten hingga provinsi, bupati/wali kota, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan sekretaris dewan (sekwan) se-Indonesia.
0 comments:
Post a Comment