BANTEN KONTAK BANTEN Gubernur Banten Andra Soni resmi mengajukan usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).Dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni, tercatat sebanyak 4.671 formasi PPPK Paruh Waktu diajukan
Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan rincian, usulan PPPK Paruh Waktu terdiri atas 1.348 orang non-ASN terdaftar di data BKN, dengan komposisi guru 963 orang, tenaga kesehatan 5 orang, dan tenaga teknis 380 orang.
Selain itu, ada 3.323 orang non-ASN tidak terdaftar di data BKN, dengan komposisi guru 340 orang, tenaga kesehatan 195 orang, dan tenaga teknis 2.788 orang.
Gubernur Andra Soni dalam surat tersebut menyatakan, Pemprov Banten siap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan, seluruh data yang disampaikan melalui layanan elektronik BKN dan lampiran usulan adalah benar dan sesuai aturan.
“Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan atas data dimaksud, kami bertanggung jawab sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundangan,” tulis Gubernur dalam surat itu.
Dengan usulan ini, Pemprov Banten berharap penyelesaian penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjamin kepastian status dan kesejahteraan bagi para pegawai yang selama ini mengabdi.

.gif)