![]() |
Jajaran Kepolisian saat ekspos penetapan tersangka di Polres Serang, Banten, Senin (25/8/2025). |
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Senin, membenarkan bahwa Briptu TG kini telah ditahan di Mapolda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Satu di antara dua yang sudah diperiksa sudah ditetapkan
(tersangka), Briptu TG ditahan di Polda Banten. Anggota tersebut akan
ditindak tegas," ujar Didik.
Didik
menjelaskan, selain Briptu TG, seorang anggota Brimob lainnya yakni
Bripda TR juga turut diperiksa. Namun, berdasarkan keterangan saksi,
Bripda TR disebut berusaha melerai saat kejadian sehingga statusnya saat
ini masih sebagai saksi.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengatakan hasil pemeriksaan awal, keterlibatan Briptu TG dalam insiden tersebut diduga karena terpancing emosi sesaat.
"(Dia) terpancing oleh situasi karena sering bergaul dengan teman-teman sekuriti di situ, sehingga saat terjadi insiden itu spontan mengikuti. Jadi tidak ada instruksi," jelasnya.
Pihak
kepolisian juga mengonfirmasi bahwa penempatan kedua anggota Brimob di
perusahaan tersebut didasarkan pada surat permohonan pengamanan resmi
dari pihak perusahaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat
perintah dari kesatuan Brimob.
Penetapan tersangka terhadap Briptu TG ini merupakan
pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani Polres Serang, di mana
lima tersangka dari kalangan sipil yang bekerja sebagai sekuriti dan
anggota ormas telah lebih dulu ditahan.
Diketahui, Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (21/8) saat sejumlah awak media tengah meliput sidak KLH ke lokasi pabrik peleburan timbal tersebut di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang telah disegel namun kembali beroperasi.
0 comments:
Post a Comment