JAKARTA KONTAK BANTEN KPK RI melakukan monitoring dan evaluasi (Monev), terhadap empat desa yang akan dijadikan percontohan antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota. Keempat desa itu yakni Desa Cikande Permai Kabupaten Serang, Desa Legok Kabupaten Tangerang, Desa Bandung Kabupaten Pandeglang, dan Desa Sumur Bandung Kabupaten Lebak.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno mengatakan, pembentukan desa percontohan antikorupsi itu penting dilakukan sebagai upaya pencegahan. Pasalnya berdasarkan catatan KPK, angka korupsi di tingkat desa cukup tinggi, mulai dari pengadaan Barang dan Jasa, Pungli maupun sektor lainnya.
“Modusnya ada yang memang sengaja, ada juga yang memang tidak tahu,” katanya, usai meninjau kegiatan di Inspektorat Daerah Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (18/9/2025).
Menurut Rino, sejak tahun 2015-2022 tercatat ada sekitar 840 kasus yang melibatkan aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes). Angka itu meningkat pada tahun 2023-2024 yang mencapai sekitar 200 kasus yang ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan KPK. Untuk itu, KPK bekerjasama dengan Kemendagri, Kemenkeu untuk mengagas pembentukan desa antikorupsi.
“Tujuannya bukan untuk kompetisi, tetapi lebih kepada pengaplikasian tindakan-tindakan yang antikorupsi. Sehingga dari empat desa percontohan ini, diharapkan bisa menyebarkan kepada desa-desa lainnya,” ujarnya.
“Mulai dari dokumen yang lengkap, pengarsipan yang baik, pemahaman pemerintah desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa dan peran serta masyarakat, dan apa yang dibangun berdampak kepada masyarakat desa,” papar Rino.
Menurutnya, desa antikorupsi di Provinsi Banten sudah ada satu yakni, Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, yang dibentuk pada Tahun 2023. Ada lima komponen indikator, untuk desa percontohan antikorupsi. Pertama komponen tata laksana yang lebih menerangkan kepada pertanggungjawaban BUMDes dan notulensi musyawarah desa. Kemudian pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan yang harus transparan sampai pertanggungjawabannya.
Komponen kedua pengawasan. Desa yang diaudit oleh inspektorat kabupaten atau provinsi harus mempunyai alat buktinya dalam kurun waktu tertentu.
“Ketiga terkait pelayanan publik. Masyarakat paham terhadap syarat mengajukan suatu perizinan, lama waktunya, berapa tarifnya, berapa lama, dan SOP-nya lengkap,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Rino, peran serta masyarakat. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) harus terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat. “Sehingga tidak ada kesan tidak transparan,” ungkapnya.
“Terakhir kearifan lokal. KPK melakukan pencegahan. Kami di situ memberdayakan, mendorong peran serta tokoh-tokoh masyarakat memberikan masukan dan pengawasan. Sehingga masyarakat benar-benar menjaga desanya,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan, mengucapkan terima kasih kepada KPK khususnya Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bahwa urusan korupsi diperhatikan sampai tingkat desa.
“Banyak sekali program-program pemerintah yang dilaksanakan di desa. Baik itu pemerintah pusat, kabupaten kota sendiri, maupun pemerintah provinsi,” ucapnya.
Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina, ada empat desa dari empat kabupaten yang sedang evaluasi dan monitoring untuk calon desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten di Provinsi Banten.
“Desa Cikande Permai Kabupaten Serang, Desa Legok Kabupaten Tangerang, Desa Bandung Kabupaten Pandeglang, dan Desa Sumur Bandung Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Menurut Nina, desa percontohan antikorupsi memiliki keuntungan dalam transparansi pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa. Nina mengungkapkan, setelah membentuk desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten.
“Pemprov Banten bersama KPK selanjutnya akan membentuk desa percontohan antikorupsi tingkat kecamatan,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment