![]() |
SERANG KONTAK BANTEN Polda Banten menegaskan akan menindak setiap penggunaan lampu strobo dan sirine pada kendaraan pribadi. Langkah ini merupakan respon dari arahan Korlantas Polri yang melarang penggunaan perangkat khusus tersebut di luar ketentuan undang-undang.
Kepala Subdirektorat Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten, AKBP Himawan, menyatakan larangan ini sejalan dengan arahan Korlantas Polri serta regulasi dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, ia mengakui belum ada arahan khusus dari Korlantas Polri.
“Kalau mobil pribadi tidak diperbolehkan untuk menggunakan sirine dan rotator siapapun itu. Bapak Kapolda pun tadi memberi contoh, ‘mobil pribadi saya pun juga kalau memang saya berpergian pribadi tidak akan menggunakan sirine dan rotator’,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Himawan menjelaskan perangkat tersebut hanya boleh digunakan tujuh kelompok kendaraan. Antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara yang menggunakan mobil dinas resmi.
“Kalau penegakan hukum, jadi perintah Bapak Kapolda tadi, kalau memang ada berhentikan, diteguran, untuk melepas rotator maupun sirinenya sehingga tidak mengganggu,” katanya.
Ia menambahkan larangan ini muncul akibat banyaknya keluhan masyarakat terhadap penggunaan strobo dan sirine secara pribadi. Fenomena itu kerap terjadi di Jakarta ketika mobil pribadi melintas di jalur padat seolah-olah mendapat hak prioritas jalan.
“Jadi, awal mulanya muncul pernyataan Kakorlantas itu kan karena fenomena di Jakarta ya. Jadi, di mana ketika ada kemacetan, di situ ada mobil-mobil yang dinilai bukan mobil dinas, tapi merasa pejabat,” ucapnya.
Meski begitu, penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan dinas pejabat tetap diperbolehkan sepanjang sesuai kebutuhan pengamanan dan pengawalan resmi.
“Mobil dinas, nah kalau mobil dinas memang betul, karena beliau butuh pengamanan dan pengawalan. Itu tidak ada masalah, dikawal dengan kendaraan dinas,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment