![]() |
Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara.
JAKARTA KONTAK BANTEN Kebijakan Prabowo ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.
Langkah Prabowo tersebut menjadi bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025, dengan kenaikan gaji ditempatkan pada urutan keenam.
Pemerintah Prabowo menekankan kebijakan ini sebagai bentuk keseriusan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat daya saing pelayanan publik.
Dalam lampiran Perpres 79/2025 disebutkan bahwa kenaikan gaji difokuskan pada guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini berbeda dari aturan sebelumnya, Perpres Nomor 109 Tahun 2024, yang belum mencantumkan pejabat negara sebagai penerima kenaikan gaji.
Dengan pembaruan ini, selain ASN berstatus PNS dan PPPK, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan aparat keamanan, kini pejabat negara juga ikut mendapatkan penyesuaian.
Tren Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan gaji ASN tidak dilakukan setiap tahun. Rata-rata penyesuaian berada di kisaran 5-8 persen, meski pemerintah belum mengumumkan angka pasti untuk 2025. Saat ini, gaji ASN, TNI, dan Polri masih mengacu pada aturan per 1 Januari 2024.
Sebagai catatan, di era Presiden Joko Widodo, kenaikan gaji ASN hanya dilakukan tiga kali: tahun 2015 (5%), 2019 (5%), dan 2024 (8%).
Jejak Panjang Gaji ASN
Sejak 1977 hingga 2025, tercatat setidaknya 16 kali kenaikan gaji PNS. Pada 1977, gaji PNS golongan terendah hanya Rp12.000 per bulan, sementara tertinggi Rp120.000. Nilai ini baru berubah pada 1993 menjadi Rp78.000 (golongan terendah) dan Rp537.600 (golongan tertinggi).
Memasuki 2000-an, kenaikan berlangsung lebih cepat. Tahun 2001, gaji terendah Rp500.000 dan tertinggi Rp1.500.000. Pada 2015, angka itu meningkat menjadi Rp1.486.500 dan Rp5.620.300. Penyesuaian terakhir tahun 2024 menempatkan gaji terendah Rp1.685.700 dan tertinggi Rp6.373.200.
Tunjangan dan Reformasi Birokrasi
Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, jabatan, transportasi, hingga makan. Kombinasi gaji dan tunjangan menjadi penopang utama kesejahteraan aparatur negara.
Pemerintah menegaskan, kebijakan kenaikan gaji ini tidak hanya soal kesejahteraan, tetapi juga bagian dari strategi reformasi birokrasi.
Dengan insentif yang lebih layak, diharapkan kualitas pelayanan publik meningkat, integritas aparatur terjaga, serta praktik negatif seperti penyalahgunaan wewenang atau korupsi kecil bisa ditekan.
0 comments:
Post a Comment