JAKARTA KONTAK BANTEN Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mengumumkan penghapusan tunjangan perumahan, serta meniadakan biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi sebagai respons terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat.
Selain itu, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan mendapatkan hak keuangan.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan per 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Jumat (5/9/2025).
Berikut rincian Take Home Pay (THP) Anggota DPR setelah pemangkasan tersebut, beserta dasar hukumnya:
Gaji Pokok & Tunjangan Jabatan (Melekat)
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Dasar Hukum per Mei 2025: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara: Rp 420.000
Dasar Hukum per Mei 2025: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992.
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
Dasar Hukum per Mei 2025: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992
4. Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Dasar Hukum per Mei 2025: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2003
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680
Dasar Hukum per Mei 2025: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982.
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2003.
Total Gaji & Tunjangan (Melekat): Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
1. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025
2. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp 7.187.000
Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025
3. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025
4. Honorarium Kegiatan Fungsi Dewan:
Fungsi legislasi: Rp 8.461.000
Fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
Fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025
Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPh 15% (Total Tunjangan Konstitusional): Rp 8.614.950
Take Home Pay (THP): Rp 65.595.730
0 comments:
Post a Comment