KOTA CILEGON KONTAK BANTEN – Wali Kota Cilegon Robinsar mrnyatakan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Kasubdit di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando Siagian, diperoleh penjelasan bahwa rencana pinjaman lanjutan Proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) tidak harus tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Yang harus tercantum dalam RKPD itu nama program kegiatannya, bukan skema pembiayaannya. Kami sudah konsultasi dengan Kasubdit di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait hal tersebut,” ungkap Robinsar dalam keterangnya, Rabu (24/9/2025).
Hal ini kata Robinsar menepis kekhawatiran pimpinan DPRD Cilegon yang menilai rencana pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk lanjutan pembangunan proyek JLU cacat prosedur.
Robinsar menegaskan bahwa skema pembiayaan pembangunan JLU melalui pinjaman daerah tidak cacat prosedur sebagaimana dituduhkan.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi tersebut, diketahui bahwa sumber pendanaan nantinya akan dibahas dalam KUA-PPAS.
“Jadi jelas ya bahwa kekhawatiran yang selama ini muncul sudah terjawab. Bukan skema pembiayaan yang harus tercantum dalam RKPD, tapi program kegiatannya,” tegasnya.
Sementara itu, program pembangunan JLU sudah tertuang dalam RPJMD dan tentu saja harus direalisasikan.
Untuk diketahui, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) adalah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur. Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini telah menyalurkan pembiayaan untuk 289 proyek infrastruktur dengan total nilai proyek sebesar Rp699,18 triliun.
Berbeda dengan mayoritas BUMN di Indonesia, perusahaan ini tidak berada di bawah pengelolaan Danantara, melainkan langsung di bawah Kementerian Keuangan.
0 comments:
Post a Comment