![]() |
Para tersangka pengeroyokan wartawan saat dilimpahkan ke Kejari Serang |
SERANG KONTAK BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan wartawan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration and Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejari Serang segera memproses persidangan terhadap para tersangka yang terdiri atas petugas keamanan perusahaan dan anggota organisasi masyarakat (ormas).
Lima tersangka yang kini berada di tangan Kejari Serang masing-masing bernama Karim, Bangga, Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika.
Sementara itu, berkas satu tersangka lain yang merupakan anggota Brimob Polda Banten dan terlibat pemukulan terhadap staf KLH masih belum masuk ke Kejari Serang.
“Selanjutnya kami akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Serang,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Ruhiyat, Senin (20/10/2025).
Purqon menegaskan, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pihaknya juga menahan para tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.
Terkait laporan jurnalis BantenNews.co.id, Tubagus Abdul Rasyid Sidik, ke Polda Banten atas dugaan ancaman dan upaya menghalangi kerja jurnalistik, Purqon menjelaskan, Kejari Serang belum menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Berkasnya terpisah,” kata Purqon.
Sebelumnya, Rasyid bersama jurnalis TribunBanten, Rifky Juliana, yang menjadi korban pemukulan, telah melaporkan para pelaku dengan dugaan melanggar Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan/atau Pasal 335 KUHP.
0 comments:
Post a Comment