JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah. Hal tersebut disampaikan Juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurut Budi, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan segera diumumkan ke publik. Namun hal itu belum bisa memastikan kapan pengumuman dilakukan.
"Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa dan nanti kami secara utuh akan disampaikan informasi tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Budi merinci, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang ditaksir merugikan negara Rp40 miliar tersebut. Salah satunya, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan yang juga mantan Bupati Mempawah dan Gusti Ramlana yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Bupati Mempawah.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengusulan-pengusulan dana yang digunakan untuk proyek tersebut termasuk soal mekanisme dari apa namanya pengadaan proyek jalan di Mempawah,” kata Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, keterangan Ria dan para saksi lain sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Diketahui, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Pontianak dan Gedung KPK Jakarta.
Pemeriksaan
Sebagai informasi, Gubernur Kalbar Ria Norsan diperiksa pada Kamis 21 Agustus. Sementara mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti diperiksa pada Jumat 22 Agustus.
Pemeriksaan terhadap Ria berlangsung sekitar 12 jam dan baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari informasi dihimpun, sejumlah rekening yang bersangkutan telah diblokir.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan dugaan korupsi proyek jalan terjadi ketika Ria masih menjabat Bupati Mempawah dua periode 2009-2018.
“Saya kasih gambaran, jadi itu perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Tersangka
Asep menegaskan, sudah ada tersangka dalam kasus tersebut. Menurut dia, KPK tengah mendalami peran Ria Norsan dalam proyek terkait.
“Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau enggak salah. Jadi kita sedang mendalami juga (pihak lain). Kita sedang mendalami itu terkait dengan proyek itu, katanya.
Menurut dia, setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan tentu sepengetahuan kepala daerah. Karenanya, menggali keterangan Ria menjadi penting untuk mengetahui apakah ada kebijakan menyimpang dilakukan.
“Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung ke, tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu,” ujarnya.
Sebagai catatan, dalam kasus ini KPK telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025.
0 comments:
Post a Comment