< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Buron Kasus Korupsi, Kejari Pandeglang Masih Buru 2 Eks Pegawai BRI

Wednesday, 1 October 2025 | Wednesday, October 01, 2025 WIB | Last Updated 2025-10-01T08:09:49Z

 

Zaenal Abidin (kirin) dan Tomi M. Payumi, eks pegawai BRI yang menjadi DPO oleh Kejari Pandeglang dalam kasus korupsi.(Istimewa)

 

PANDEGLANG KONTAK BANTEN - Dua orang eks pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), yakni Zaenal Abidin dan Tomi M. Payumi masih diburu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dua kasus yang berbeda.

Zaenal terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI Cabang Pandeglang pada 2020-2021 dengan total kerugian negara Rp 1.476.622.008. Sedangkan tersangka Tomi M. Payumi terlibat dalam dugaan kredit macet KUR, Kupedes dan Kupra pada BRI Unit Pasar Timur, tahun 2022-2023, dengan total kerugian negara senilai Rp 308.179.857.00.

 Kajari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya melalui Kasi Intelijen, Wildani Hapit mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap kedua DPO tersebut. Berdasarkan informasi terakhir, kedua DPO ini sudah tidak lagi berada di Kabupaten Pandeglang.

 Pihaknya juga meminta masyarakat jika mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut untuk menyampaikan ke Kejari Pandeglang. "Tersangka Zaenal Abidin masuk dalam DPO yang dirilis Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu. Sedangkan untuk tersangka Tomi M. Payumi masuk dalam DPO yang dirilis oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada tahun 2023 lalu," ungkap Wildan, Rabu (1/10/2025).

 Pihaknya bersama tim akan berkoordinasi dengan Kejati Banten dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pencarian terhadap kedua DPO tersebut. Wildan juga menyampaikan, selain terus melakukan pengejaran, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Disdukcapil Pandeglang untuk melakukan penelusuran aset yang dimiliki Zaenal dan Tomi. 
 "Kita sudah melayangkan permohonan kepada BPN dan Disdukcapil untuk permintaan data-data aset dari DPO, untuk memudahkan kita dalam memonitor aset-aset DPO, karena kedepan aset ini akan dijadikan pengembalian kerugian negara," ujarnya.

 Untuk diketahui, tersangka Zaenal Abidin merupakan warga Kampung Cimerak, Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, Pandeglang. Sedangkan tersangka Tomi M. Payumi merupakan warga Kampung Girimerta, Desa Dalembalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.(*)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update