< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Menteri LH Akan Gugat Dua Perusahaan Terindikasi Biang Pencemaran Radioaktif di Cikande

Wednesday, 1 October 2025 | Wednesday, October 01, 2025 WIB | Last Updated 2025-10-01T08:20:09Z

 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik saat memberikan keterangan kepada wartawan.

 KAB. SERANG KONTAK BANTEN  Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik memastikan pemerintah pusat akan membawa kasus pencemaran radioaktif di kawasan Modern industri Cikande ke ranah hukum.

Dikatakan Hanif, dua perusahaan tersebut yakni pabrik peleburan logam PT PMT dan pengelola kawasan PT Modern Land.

“PMT itu mungkin karena ketidaktahuan, mereka melebur skrap yang ternyata mengandung cesium. Jadi bukan faktor kesengajaan, tapi tetap harus bertanggung jawab,” kata Hanif Faisol, Selasa (30/9/2025) kemarin.

Menurut Hanif, hasil penyelidikan sementara mengemukakan bahan skrap yang mengandung cesium berasal dari 15 lapak di sekitar kawasan industri. Seluruhnya, kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim gabungan.

“PMT menjadi tergugat satu, Modern Land tergugat dua. Saya sudah minta pengelola kawasan ikut bertanggung jawab dan segera menangani bersama-sama,” jelasnya.

Hanif pun menegaskan gugatan yang sedang disusun tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

“Undang-Undang 32 Tahun 2009 memang mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan. Tapi untuk kasus ini tidak bisa. Perkara ini akan kita ajukan langsung ke pengadilan, baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Dari sisi pidana, lanjut Hanif, kasus ini masuk dalam pelanggaran Pasal 98 Ayat 1 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kelalaian yang berdampak serius terhadap lingkungan.

“Ada dua jalur, pidana dan perdata lingkungan hidup (PSLH),” bebernya.

Lebih jauh Hanif menuturkan, selain aspek hukum, pemerintah juga menyiapkan langkah teknis penanganan limbah, sementara untuk tahap darurat, ratusan drum penyimpanan sementara sudah disiapkan di lokasi PMT yang telah lebih dulu didekontaminasi.

“Dalam beberapa minggu ini kita juga akan bangun interim storage sesuai standar International Atomic Energy Agency (IAEA) di kawasan Cikande. Targetnya konstruksi awal selesai dalam sebulan,” ucapnya.

Hanif menyebut fasilitas penyimpanan sementara tersebut diproyeksikan beroperasi 1-2 tahun. Sementara untuk long term storage, pemerintah menargetkan pembangunan mulai 2026 karena membutuhkan anggaran besar dan lokasi yang khusus.

“Waktu paruh cesium mencapai 30 tahun, jadi penyimpanannya harus benar-benar sesuai standar internasional. Ini bukan perkara bisa asal pilih lokasi,” terangnya.

Dengan demikian, Hanif menekankan penanganan ini dilakukan dalam situasi darurat sehingga prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan penyimpanan limbah aman sebelum fasilitas jangka panjang dibangun di tahun 2026 mendatang.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update