![]() |
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik saat memberikan keterangan kepada wartawan. |
KAB. SERANG KONTAK BANTEN Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik memastikan pemerintah pusat akan membawa kasus pencemaran radioaktif di kawasan Modern industri Cikande ke ranah hukum.
Dikatakan Hanif, dua perusahaan tersebut yakni pabrik peleburan logam PT PMT dan pengelola kawasan PT Modern Land.
“PMT itu mungkin karena ketidaktahuan, mereka melebur skrap yang ternyata mengandung cesium. Jadi bukan faktor kesengajaan, tapi tetap harus bertanggung jawab,” kata Hanif Faisol, Selasa (30/9/2025) kemarin.
Menurut Hanif, hasil penyelidikan sementara mengemukakan bahan skrap yang mengandung cesium berasal dari 15 lapak di sekitar kawasan industri. Seluruhnya, kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim gabungan.
“PMT menjadi tergugat satu, Modern Land tergugat dua. Saya sudah minta pengelola kawasan ikut bertanggung jawab dan segera menangani bersama-sama,” jelasnya.
Hanif pun menegaskan gugatan yang sedang disusun tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
“Undang-Undang 32 Tahun 2009 memang mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan. Tapi untuk kasus ini tidak bisa. Perkara ini akan kita ajukan langsung ke pengadilan, baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.
Dari sisi pidana, lanjut Hanif, kasus ini masuk dalam pelanggaran Pasal 98 Ayat 1 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kelalaian yang berdampak serius terhadap lingkungan.
“Ada dua jalur, pidana dan perdata lingkungan hidup (PSLH),” bebernya.
Lebih jauh Hanif menuturkan, selain aspek hukum, pemerintah juga menyiapkan langkah teknis penanganan limbah, sementara untuk tahap darurat, ratusan drum penyimpanan sementara sudah disiapkan di lokasi PMT yang telah lebih dulu didekontaminasi.
“Dalam beberapa minggu ini kita juga akan bangun interim storage sesuai standar International Atomic Energy Agency (IAEA) di kawasan Cikande. Targetnya konstruksi awal selesai dalam sebulan,” ucapnya.
Hanif menyebut fasilitas penyimpanan sementara tersebut diproyeksikan beroperasi 1-2 tahun. Sementara untuk long term storage, pemerintah menargetkan pembangunan mulai 2026 karena membutuhkan anggaran besar dan lokasi yang khusus.
“Waktu paruh cesium mencapai 30 tahun, jadi penyimpanannya harus benar-benar sesuai standar internasional. Ini bukan perkara bisa asal pilih lokasi,” terangnya.
Dengan demikian, Hanif menekankan penanganan ini dilakukan dalam situasi darurat sehingga prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan penyimpanan limbah aman sebelum fasilitas jangka panjang dibangun di tahun 2026 mendatang.
0 comments:
Post a Comment