JAKARTA KONTAK BANTEN Kabar menggembirakan datang bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji yang diterima pegawai paruh waktu akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yaitu Rp 5.396.761 per bulan.
Angka tersebut menjadikan status PPPK paruh waktu semakin menjanjikan, terutama bagi para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Menariknya, besaran gaji ini bahkan melampaui penghasilan PNS golongan 3a hingga 3d yang berada di kisaran Rp 2,5 hingga Rp 4,1 juta.
Dengan demikian, kebijakan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang lebih layak bagi tenaga honorer.
Ditambah dengan tunjangan yang menyertai, total penghasilan PPPK paruh waktu bisa mencapai Rp 6 juta hingga belasan juta rupiah, tergantung jabatan maupun golongan yang diemban.
Tidak hanya gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan sesuai posisi.
Seperti halnya ASN penuh waktu, pegawai paruh waktu juga memperoleh THR menjelang hari raya keagamaan serta gaji ke-13 setiap tahun.
Bahkan untuk profesi tertentu, seperti guru dan tenaga kesehatan, tersedia tunjangan profesi dan fungsional tambahan yang dihitung secara proporsional.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui Pengumuman Nomor 67 Tahun 2025 menegaskan bahwa dokumen pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan BKN.
0 comments:
Post a Comment