KAB TANGERANG KONTAK BANTEN Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid telah melayangkan surat teguran
resmi kepada PT Sukses Logam Indonesia (SLI) untuk menghentikan kegiatan
operasional pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3)
sementara waktu.
"Bupati kemarin sudah keluarkan surat permintaan
penghentian operasional pabrik PT SLI itu, memang kalau pabrik itu kan
segala macam perizinan itu kewenangan ada di pusat," kata Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat
di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan surat penghentian operasional
ini berlaku sejak Jumat (17/10), yang dilayangkan langsung kepada pihak
PT SLI di Kampung Cengkok, Kecamatan Balaraja sebagai tindak lanjut
dari laporan masyarakat.
"Surat penghentian ini didasari atas
situasi di bawah. Dimana ada terkait dengan ketertiban dan ancamannya
umum, karena mau ada aksi demo besar-besaran. Makanya sementara waktu
diambil keputusan penghentian operasional," jelasnya.Dalam surat pembekuan izin PT SLI tersebut, ia memerintahkan agar
perusahaan itu menghentikan seluruh kegiatan dan bisa memperbaiki sarana
maupun fasilitas pengolahan lingkungan, khususnya pengendalian
pencemaran udara.
"Penghentian sementara itu namanya target
perbaikan, ada target-target perbaikannya. Pencabutan surat itu
tergantung mereka (PT SLI) sebenarnya bagaimana perbaikannya bisa
dipenuhi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, selain surat penghentian
sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga bakal melakukan
pengujian atau pengecekan kelayakan standarisasi dari fasilitas produksi
milik PT SLI.
"Pengujian itu mulai dari tingkat PM7, PM10 itu
kan bergantung. Itu satu per miligram kita cek secara teknis oleh tim
dari DLHK," ungkapnya.
Hingga saat ini, DLHK sendiri masih
melakukan uji laboratorium terhadap udara dan air yang sebelumnya telah
dilakukan pengambilan sample.Ia menegaskan bahwa apabila hasil uji laboratorium itu sudah keluar,
maka akan segera menginformasikannya kepada masyarakat Kabupaten
Tangerang, khususnya di wilayah Kecamatan Balaraja.
"Untuk
kewenangan pencabutan atau hasil uji itu kewenangannya ada di
Kementerian, kalau kita dari segi ketentraman dan ketertiban itu," kata
dia.
Sebelumnya, Perseroan Terbatas Sukses Logam Indonesia (PT
SLI) selaku perusahaan yang mengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya
(B3) membantah tudingan adanya dampak pencemaran udara di permukiman
warga Sentul, Balaraja tersebut.
0 comments:
Post a Comment