< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar

Saturday, 20 December 2025 | Saturday, December 20, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-20T08:56:01Z

 

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya ditangkap KPK diduga terima suap 14.2 M. Foto : Ist

JAKARTA  KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek dengan total nilai mencapai Rp14,2 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga menjerat ayah Ade Kuswara, HM Kunang.

Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Sabtu dini hari (20/12/2025), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua skema penerimaan.

“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga menerima penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar,” ujar Asep.

 Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Jika digabungkan, total penerimaan ilegal yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar.

 Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 pada 18 Desember 2025 dan mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi. Sehari kemudian, tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.

 Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

 KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update