< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Gubernur Banten Melarang penggunaan kembang api dan petasan Saat Tahun Baru 2026

Thursday, 25 December 2025 | Thursday, December 25, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-26T04:43:12Z



BANTEN KONTAK BANTEN   Gubernur Banten Andra Soni melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang dan saat perayaan Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Provinsi Banten. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menyebutkan bahwa larangan penggunaan kembang api dan petasan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, sekaligus sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa masyarakat di wilayah Sumatera.
“Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” ujar Andra Soni dalam surat edaran tersebut.
Melalui surat edaran itu, Gubernur secara tegas melarang masyarakat menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
Selain itu, Gubernur juga meminta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut di wilayah masing-masing. Kepala daerah diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
Gubernur Andra Soni juga menginstruksikan perangkat daerah, camat, lurah atau kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda agar turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana perayaan Tahun Baru 2026 di Banten yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.**
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update