BANTEN KONTAK BANTEN Gubernur Banten Andra Soni melarang penggunaan
kembang api dan petasan menjelang dan saat perayaan Tahun Baru 2026 di
seluruh wilayah Provinsi Banten. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Dalam
surat edaran tersebut, Gubernur menyebutkan bahwa larangan penggunaan
kembang api dan petasan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum,
keamanan, dan keselamatan masyarakat, sekaligus sebagai wujud empati dan
solidaritas atas musibah yang menimpa masyarakat di wilayah Sumatera.
“Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah
preventif dan persuasif demi menjaga ketertiban dan keselamatan
masyarakat,” ujar Andra Soni dalam surat edaran tersebut.
Melalui surat edaran itu, Gubernur secara tegas melarang
masyarakat menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan
kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
Selain itu, Gubernur juga meminta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten
untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut di wilayah masing-masing.
Kepala daerah diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada
masyarakat serta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
Gubernur
Andra Soni juga menginstruksikan perangkat daerah, camat, lurah atau
kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda agar
turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana perayaan Tahun Baru 2026 di Banten yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.**







0 comments:
Post a Comment