JAKARTA KONTAK BANTEN Tidak akan ada izin maupun rekomendasi
penggunaan kembang api dalam perayaan malam pergantian tahun kali ini.
Pesta semacam itu tidak tepat di tengah situasi kebatinan nasional
menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah
wilayah di Sumatera.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengimbau masyarakat mengisi malam Natal dan puncak Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih reflektif, termasuk doa bagi para korban bencana.
Ia menegaskan Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api yang biasa digelar pada malam tutup tahun.
“Di malam Natal dan puncak Tahun Baru, kami mengimbau masyarakat agar kegiatannya lebih banyak digunakan untuk doa—doa untuk Sumatera, doa untuk negeri,” kata Sigit, usai meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Namun, di balik pernyataan tersebut, Polri menempatkan kebijakan tanpa kembang api lebih sebagai imbauan moral ketimbang larangan yang memiliki daya paksa. Kapolri menyebut pengaturan teknis di lapangan akan menjadi kewenangan masing-masing kepolisian daerah.
”Secara teknis nanti Polda yang akan mengimbau,” ujar Sigit.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa tidak ada penjelasan mengenai mekanisme penindakan ataupun sanksi jika imbauan tersebut diabaikan.
Pelaksanaan kebijakan pun bergantung pada pendekatan persuasif aparat di daerah, sehingga penerapannya berpotensi berbeda antarwilayah.
Dalam rangka pengamanan periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polri mengerahkan total 234.000 personel. Ratusan ribu aparat itu akan ditempatkan di pos pelayanan, pos pengamanan, serta pos terpadu di berbagai titik strategis.
Kapolri menjelaskan, pos terpadu akan diisi unsur lintas lembaga guna memperkuat koordinasi selama masa libur panjang, termasuk keterlibatan Kementerian Perhubungan dan TNI.
”Sehingga kemudian dalam kegiatannya bisa terintegrasi dan sinergisitas dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah daerah telah mengeluarkan larangan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026. Termasuk diantaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan pergantian tahun yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.
“Untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Larangan itu akan diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran. Pemprov DKI melarang penggunaan kembang api dalam seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, termasuk acara di hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi lain yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
Namun, Pramono juga mengakui pemerintah daerah tidak dapat sepenuhnya melarang penggunaan kembang api yang dilakukan secara perorangan oleh masyarakat. Dengan demikian, kebijakan ini terutama menyasar kegiatan formal dan berizin, sementara praktik perayaan paling masif justru berlangsung di ruang privat dan individual.
Di tengah keterbatasan daya paksa kebijakan, perayaan akhir tahun kali ini diharapkan berlangsung lebih sederhana dan khidmat, meski implementasinya sangat bergantung pada respons masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengimbau masyarakat mengisi malam Natal dan puncak Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih reflektif, termasuk doa bagi para korban bencana.
Ia menegaskan Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api yang biasa digelar pada malam tutup tahun.
“Di malam Natal dan puncak Tahun Baru, kami mengimbau masyarakat agar kegiatannya lebih banyak digunakan untuk doa—doa untuk Sumatera, doa untuk negeri,” kata Sigit, usai meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Namun, di balik pernyataan tersebut, Polri menempatkan kebijakan tanpa kembang api lebih sebagai imbauan moral ketimbang larangan yang memiliki daya paksa. Kapolri menyebut pengaturan teknis di lapangan akan menjadi kewenangan masing-masing kepolisian daerah.
”Secara teknis nanti Polda yang akan mengimbau,” ujar Sigit.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa tidak ada penjelasan mengenai mekanisme penindakan ataupun sanksi jika imbauan tersebut diabaikan.
Pelaksanaan kebijakan pun bergantung pada pendekatan persuasif aparat di daerah, sehingga penerapannya berpotensi berbeda antarwilayah.
Dalam rangka pengamanan periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polri mengerahkan total 234.000 personel. Ratusan ribu aparat itu akan ditempatkan di pos pelayanan, pos pengamanan, serta pos terpadu di berbagai titik strategis.
Kapolri menjelaskan, pos terpadu akan diisi unsur lintas lembaga guna memperkuat koordinasi selama masa libur panjang, termasuk keterlibatan Kementerian Perhubungan dan TNI.
”Sehingga kemudian dalam kegiatannya bisa terintegrasi dan sinergisitas dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah daerah telah mengeluarkan larangan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026. Termasuk diantaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan pergantian tahun yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.
“Untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Larangan itu akan diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran. Pemprov DKI melarang penggunaan kembang api dalam seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, termasuk acara di hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi lain yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
Namun, Pramono juga mengakui pemerintah daerah tidak dapat sepenuhnya melarang penggunaan kembang api yang dilakukan secara perorangan oleh masyarakat. Dengan demikian, kebijakan ini terutama menyasar kegiatan formal dan berizin, sementara praktik perayaan paling masif justru berlangsung di ruang privat dan individual.
Di tengah keterbatasan daya paksa kebijakan, perayaan akhir tahun kali ini diharapkan berlangsung lebih sederhana dan khidmat, meski implementasinya sangat bergantung pada respons masyarakat.







0 comments:
Post a Comment