< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Kasus Pungli Parkir Ilegal (PN) Serang menjatuhi hukuman Tiga Tahun Penjara

Tuesday, 16 December 2025 | Tuesday, December 16, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-17T02:47:23Z

 

KOTA SERANG KONTAK BANTEN  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri, Nanang Nasrulloh, dalam perkara pungutan liar parkir ilegal di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Diah Astuti dalam sidang pada Selasa (16/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Nanang terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan pemerasan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Nanang Nasrulloh,” kata Diah.

Selain Nanang, majelis hakim juga menghukum delapan terdakwa lain yang merupakan anak buah Nanang. Mereka terlibat dalam praktik pungli tersebut, antara lain, Ismanto, Rohmatulloh, Tobri Jainudin, Regi Andyska Juniawan, Suherman Jemani, Saprudin Edi Suhaedi, Supandi dan Supriyadi masing-masing dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut, kata Hakim, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang sebelumnya menuntut seluruh terdakwa dengan pidana empat tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Anggota Bony Daniel menyebut praktik pungutan parkir ilegal dilakukan secara terorganisasi dengan pembagian peran yang jelas dan mengatasnamakan perusahaan.

Bony menguraikan, Regi Andyska berperan sebagai pelaksana pemungutan di lapangan. Uang hasil pungutan itu, kemudian diserahkan kepada Tobri Jainudin selaku koordinator, lalu diteruskan kepada Supriyadi sebagai pengawas.

Selanjutnya, dana hasil pungutan itu disetorkan kepada Dadang yang berstatus buron dan menjabat Direktur Operasional, sebelum akhirnya dilaporkan kepada Nanang selaku Direktur Utama.

Dari aktivitas tersebut, para terdakwa disebut meraup omzet antara Rp80 juta hingga Rp110 juta setiap bulan. Dana itu dibagi untuk kebutuhan karyawan, biaya operasional sekitar Rp3,8 juta hingga Rp4,8 juta per bulan, serta setoran kepada Nanang dan Dadang masing-masing sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

Menurut majelis hakim, pola pembagian tersebut menunjukkan adanya aliran keuntungan yang terstruktur.

“Fakta distribusi uang secara rutin menegaskan bahwa praktik ini dijalankan sebagai kegiatan bisnis,” sampainya.

Lebih jauh, Majelis pun menilai Nanang tidak dapat melepaskan tanggung jawab karena terbukti menjadi penerima manfaat dari pungutan tersebut.

Pertimbangan hakim diperkuat oleh keterangan saksi kepolisian, Suntanto dan Henry, mereka yang menyatakan pungutan dilakukan terhadap masyarakat pengguna jalan.

Meski nominal pungutan per orang relatif kecil, majelis menilai adanya target pendapatan bulanan membuktikan bahwa kegiatan itu tidak berkaitan dengan pelayanan publik.

“Jika untuk pelayanan, tidak akan ada target setoran hingga ratusan juta rupiah per bulan,” tuturnya.

Majelis menyimpulkan praktik tersebut telah mengalihfungsikan jalan umum sebagai sumber keuntungan secara ilegal.

Adapun barang bukti berupa uang tunai dan catatan setoran dinilai memperkuat kesimpulan bahwa pungutan parkir ilegal dijalankan sebagai usaha.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update