< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Pembatasan truk sumbu tiga di Tol Tangerang-Merak mulai 19 Desember

Wednesday, 17 December 2025 | Wednesday, December 17, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-17T09:50:58Z
 
KAB TANGERANG KONTAK BANTEN  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, akan mulai memberlakukan pembatasan waktu operasional terhadap kendaraan/truk bersumbu tiga atau lebih yang melintas di jalur Tol Tangerang-Merak, tepatnya di wilayah Kabupaten Tangerang selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Wakasatlantas Polresta Tangerang Iptu Kusmanto di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa kebijakan pembatasan bagi truk sumbu tiga ini berlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

"Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan sumbu tiga muatan tambang. Yang diperbolehkan hanya muatan esensial seperti sembako, BBM, ternak, dan pakan ternak," jelasnya.Ia bilang, pembatasan aktivitas bagi kendaraan bermuatan barang ini akan berlaku disepanjang jalur Tol Tangerang-Merak khususnya mulai dari kilometer 31 sampai 45 antara jalur Jakarta-Merak menuju perlintasan Pulau Sumatera.

"Pembatasan kendaraan truk tambang dan sumbu tiga di jalan tol, dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penumpukan di jalan bebas hambatan pada momen Nataru," jelasnya.

Ia menjelaskan, selama masa pembatasan tersebut, pihaknya menyiapkan pengalihan arus lalu lintas. Dimana, kendaraan muatan dialihkan ke lintas jalan arteri.Sementara, untuk jam operasionalnya, mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.

"Diperbolehkan melintas hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam itu tidak diizinkan beroperasi," tuturnya.

Dalam hal ini, Satlantas Polresta Tangerang juga mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan yang terjadi di Jalan Raya Tangerang-Serang. Di sepanjang jalan arteri itu, terdapat lima titik rawan kemacetan.

"Kami akan antisipasi titik-titik yang biasanya padat kendaraan seperti di Bitung, Pasar Cikupa, Jayanti, Citra Raya, Cibadak dan Lampu merah Tigaraksa," kata dia.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update