KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, resmi menyepakati kerja sama pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong untuk periode 2026 hingga 2027.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, di Serang, Selasa, menyatakan bahwa dalam kesepakatan tersebut, TPSA Cilowong akan menampung kiriman sampah dari Kabupaten Serang sebanyak 200 ton per hari, dengan pengecualian hari Minggu.
Nanang menjelaskan bahwa nilai retribusi tersebut merupakan komponen anggaran terbesar untuk pengelolaan sampah di TPSA Cilowong, yang nantinya akan dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk operasional dan pemeliharaan.
Selain retribusi, terdapat skema Bantuan Keuangan (Bankeu) senilai Rp600 juta per tahun yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan operasional ambulans serta bantuan tempat ibadah. Masyarakat di sekitar lokasi juga akan mendapatkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebesar Rp1,1 miliar per tahun.
"Sosialisasi sudah kami lakukan jauh-jauh hari dan secara keseluruhan sudah diterima dengan baik oleh masyarakat. Kami juga menekankan agar kendaraan operasional yang digunakan harus layak jalan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan atensi dari Gubernur Banten sebagai bentuk sinergi antardaerah dalam mengatasi krisis lahan sampah. Namun, Nanang menegaskan pihaknya akan bersikap tegas jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengungkapkan bahwa penanganan sampah merupakan program prioritas Bupati Serang. Melalui kerja sama ini diharapkan persoalan sampah di wilayah kabupaten dapat teratasi.
Ia mengatakan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, kuota sampah yang dibuang ke Cilowong adalah 200 ton, sementara sisanya tetap dikelola secara mandiri maupun melalui pihak swasta.







0 comments:
Post a Comment