Wednesday, 17 December 2025

UMP di Tangan Gubernur, Paling Lambat Diketok 24 Desember

 


JAKARTA KONTAK BANTEN Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik di seluruh Indonesia. Berbeda dengan tahun lalu, pemerintah pusat tidak lagi menetapkan angka kenaikan secara seragam. Besaran kenaikan upah diserahkan sepenuhnya kepada gubernur melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah.

Kebijakan ini menggeser kewenangan penetapan upah dari pemerintah pusat ke daerah. Pemerintah pusat hanya menetapkan formula, sementara besaran kenaikan UMP ditentukan gubernur, membuka kemungkinan perbedaan signifikan antarprovinsi.

Kepastian kenaikan UMP 2026 disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12). PP tersebut menjadi dasar hukum penetapan upah minimum tahun 2026.

“Tentu tidak ada istilahnya upahnya turun,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu (alfa). Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya.

Menurut Yassierli, formula itu memastikan UMP tetap mengalami kenaikan karena inflasi selalu menjadi komponen utama dalam perhitungan. Adapun penentuan besaran kenaikan akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi atau tidak, penyebabnya apa, dan sektor penunjangnya,” ujar Yassierli.

Penetapan formula baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan pengupahan. MK menegaskan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak serta kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.

Berdasarkan putusan itu, Yassierli menegaskan kenaikan UMP tahun lalu sebesar 6,5% tidak bisa dijadikan patokan untuk penetapan UMP 2026. Menurut dia, kebijakan kenaikan serentak tersebut merupakan kondisi khusus karena putusan MK terbit menjelang akhir tahun.

“Kenaikan 6,5% itu adalah kondisi khusus. Saat itu putusan MK keluar menjelang akhir tahun dan kita tidak punya waktu cukup untuk merumuskan regulasi,” kata Yassierli. “Jadi jangan basisnya itu tahun lalu.”

Dengan formula baru tersebut, besaran kenaikan UMP 2026 dipastikan tidak seragam. Nilai alfa yang dipilih Dewan Pengupahan Daerah akan menentukan besar kecilnya kenaikan di tiap provinsi.

Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi tidak merata tentu akan berbeda dengan daerah yang pertumbuhannya lebih merata. “Rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Bisa 0,6, 0,7, atau 0,8, tergantung kondisi daerah,” ujar Yassierli.

PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama oleh gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring, Rabu (17/12/2025).

Tito menegaskan peran gubernur menjadi kunci dalam penetapan upah minimum karena menjadi pengambil keputusan akhir berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan. Tito juga meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi agar proses penetapan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Tito menekankan pentingnya komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Kementerian Dalam Negeri memastikan akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi.Prinsipnya adalah keseimbangan, melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha,” ujarnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan sikapnya menolak PP baru terkait UMP 2026. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, penolakan tersebut didasari tidak dilibatkannya buruh dalam diskusi secara intens, ketidakjelasan isi aturan secara rinci, serta adanya definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai merugikan buruh.

Iqbal juga menyatakan kalangan buruh tetap akan turun kelapangan untuk melakukan unjukrasa. “Saya masih dapat informasi, buruh Banten, DKI, Jawa Barat, tetap mau aksi hari Jumat ke Istana,” ujar dia dalam konferensi pers.

Menurut Iqbal, KSPI telah meminta jajarannya di daerah untuk fokus mengawasi langkah-langkah kepala daerah dalam penetapan UMP. Buruh khawatir gubernur dapat mencoret atau mengubah besaran nilai indeks tertentu yang telah direkomendasikan.“Maka kami minta yang harus dijaga yang harus dituntut ke kantor gubernur,” tegasnya

Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support