![]() |
| Walikota Serang Budi Rustandi meninjau penertiban bangli. |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan banjir yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas aliran sungai dan lahan negara.
Walikota Serang, Budi Rustandi, turun langsung meninjau proses normalisasi kali sekaligus pembongkaran bangunan liar di Kali Kroya, Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Selasa (20/1/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi sungai agar aliran air kembali lancar dan risiko banjir dapat ditekan secara signifikan.
Menurut Budi, kawasan yang selama ini dipenuhi bangunan tersebut sejatinya merupakan badan sungai dan termasuk lahan purbakala atau tanah negara.
Namun, seiring waktu, area tersebut dialihfungsikan menjadi bangunan liar yang berdampak pada penyempitan aliran air.
“Tanah yang kita pijak ini aslinya adalah sungai. Maka harus kita kembalikan fungsinya seperti semula melalui normalisasi,” ujar Budi.
Penanganan kawasan Kali Kroya juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kewenangan yang sebelumnya berada di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) kini diambil alih oleh Gubernur Banten, Andra Soni sebagai bentuk sinergi dalam mengatasi banjir di Kota Serang.
Berdasarkan data kecamatan, terdapat **41 bangunan liar di kawasan tersebut, termasuk yang berada di sekitar jalur kereta api.
Keberadaan bangli ini dinilai memberikan dampak besar, karena banjir yang terjadi tidak hanya merugikan pemilik bangunan, tetapi juga ribuan warga lainnya.
“Jangan sampai karena kepentingan segelintir orang, dampaknya dirasakan ribuan warga Kota Serang,” ujarnya.
Dalam penertiban, Pemkot Serang tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
Melalui camat dan aparat terkait, warga diminta menunjukkan dokumen kepemilikan lahan. Namun, apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah, bangunan diminta untuk dikosongkan.
Pemkot Serang juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Pendampingan dari pihak kejaksaan disiapkan sebagai langkah antisipasi, sekaligus memastikan penertiban dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
“Kami utamakan komunikasi. Jika warga menyadari dan membongkar sendiri, itu jauh lebih baik. Namun bila tidak, kami siap menempuh jalur hukum demi kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Ia berharap melalui langkah ini, upaya normalisasi sungai dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pengendalian banjir. Lebih dari itu, penertiban bangunan liar diharapkan mampu menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Serang






0 comments:
Post a Comment