Puluhan warga dari Kampung Cibuntu, Jogjog, Madang, dan Cibenter, Jumat (30/1/2026), mendatangi Kantor Desa Sindangmulya. Mereka mendesak kepala desa untuk menghentikan aktivitas usaha limbah bulu ayam yang dinilai sudah melampaui batas toleransi masyarakat.
Selain bau tak sedap yang mengganggu pernafasan, warga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mulai dari rusaknya tanaman padi hingga lahan garapan warga. Ironisnya, usaha tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan.
Desakan warga akhirnya ditindaklanjuti melalui musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, perwakilan warga, serta pihak pelaku usaha. Hasilnya, usaha yang telah beroperasi sekitar tujuh bulan itu diputuskan untuk ditutup.
Kepala Desa Sindangmulya, Nani Permana, menegaskan bahwa keputusan penutupan diambil berdasarkan aspirasi masyarakat dan fakta bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin.Hasil musyawarah itu jelas, usaha tersebut tidak ada izin. Terutama masyarakat menolak. Alhamdulillah semua sudah beres, keputusannya kembali ke masyarakat, dan permohonannya usaha itu harus ditutup,” kata Nani.
Perwakilan keluarga pelaku usaha, Agus, menyatakan pihaknya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang terdampak.
“Kalau memang harus ditutup, ya kami terima. Saya mewakili orang tua saya sebagai pelaku usaha meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada warga, apalagi yang terdampak langsung,” ujarnya.
Agus menjelaskan, usaha tersebut hanya melakukan penjemuran bulu ayam tanpa pengelolaan limbah yang memadai. Bulu ayam dijemur di ruang terbuka lalu dikemas dan diangkut, sebagian di antaranya dikirim ke luar daerah, seperti ke Pulau Jawa. Bau menyengat diduga berasal dari bulu ayam yang tidak kering sempurna akibat minimnya paparan panas matahari.
“Itu bulu ayam dimanfaatkan sebagai bahan pakan ikan lele. Tapi kami hanya melakukan pengemasan tanpa mengetahui proses lanjutan,” tandasnya.
Ketua RT 01/03 Desa Sindangmulya, Sibli menyambut baik langkah penutupan usaha tersebut. Ia menegaskan warga akan terus mengawasi agar aktivitas serupa tidak kembali beroperasi.
“Usahanya bakal ditutup. Kami akan terus memantau agar limbah bulu ayam itu tidak beroperasi lagi,” tegasnya.
Penutupan usaha limbah bulu ayam ini sekaligus menjadi catatan penting bagi instansi pengawas lingkungan. Sebab, aktivitas yang berdampak langsung pada kesehatan dan lingkungan warga itu diketahui telah berjalan berbulan-bulan tanpa izin.







0 comments:
Post a Comment