Sepanjang 2025, PPATK mengidentifikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi dengan total perputaran dana mencapai Rp180,87 triliun. Angka tersebut terungkap melalui 373 produk intelijen keuangan (PIK) atau sekitar 24,22 persen dari total 1.540 PIK yang diterbitkan PPATK selama tahun tersebut.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, total 1.540 PIK itu terdiri atas 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, dan 529 informasi. Dari jumlah tersebut, dugaan TPPU korupsi disampaikan kepada penyidik melalui 302 hasil analisis, tiga hasil pemeriksaan, dan 68 informasi.
“Dari 1.540 PIK PPATK tersebut, sebanyak 373 PIK PPATK terkait dengan dugaan tindak pidana asal korupsi dengan total perputaran nominal transaksi mencapai Rp180,87 triliun,” kata Natsir dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
PPATK mencatat sejumlah sektor yang kerap menjadi celah penyalahgunaan, di antaranya tata kelola dana desa yang tidak ditempatkan pada rekening kas desa, sehingga berisiko disalahgunakan. Selain itu, aliran dana TPPU juga ditemukan dalam kasus tata kelola minyak, ekspor komoditas strategis, pengadaan barang dan jasa, serta praktik suap dan gratifikasi.
Penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut dilakukan hingga ke luar negeri melalui kerja sama dengan lembaga intelijen keuangan negara lain.
Di luar korupsi, judi online masih menjadi salah satu sumber utama perputaran dana ilegal. Sepanjang 2025, perputaran uang judi online tercatat mencapai Rp286,84 triliun dari sekitar 422,1 juta transaksi. Meski besar, angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.
Penurunan serupa juga terlihat pada nilai deposit judi online. Pada 2025, total deposit tercatat sebesar Rp36,01 triliun, turun dari Rp51,3 triliun pada tahun sebelumnya. Namun demikian, aktivitas judi online masih melibatkan sedikitnya 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui berbagai kanal pembayaran.
“Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui
beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS,” ujar Natsir.
PPATK juga mencatat adanya pergeseran pola transaksi. Jika sebelumnya
setoran lebih banyak dilakukan melalui rekening bank dan dompet digital,
sepanjang 2025 penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard
(QRIS) meningkat signifikan.
“Terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet,” kata Natsir.
Selain korupsi dan judi online, PPATK juga menelaah perputaran uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Sepanjang 2025, nilai transaksi yang terindikasi terkait TPPU narkotika mencapai Rp4,79 triliun. Temuan tersebut berasal dari 94 hasil analisis, dua hasil pemeriksaan, dan 11 informasi yang telah disampaikan kepada penyidik.
Dalam upaya menyamarkan hasil kejahatan narkotika, jaringan pelaku kerap memanfaatkan rekening atas nama orang lain (nominee), baik rekening bank maupun e-wallet. Modus lain yang digunakan antara lain pemanfaatan aset kripto, perusahaan cangkang, serta jasa remitansi.
Skala aktivitas keuangan ilegal tersebut tercermin dari meningkatnya jumlah laporan transaksi yang diterima PPATK. Sepanjang 2025, PPATK menerima 42.723.286 laporan transaksi keuangan, meningkat 25,5 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 35.650.984 laporan.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 183.281 merupakan transaksi keuangan mencurigakan. Berdasarkan tindak pidana asal, perjudian masih mendominasi dengan porsi 47,49 persen, disusul penipuan sebesar 18,71 persen, dan korupsi sebesar 5,73 persen.
Selain laporan transaksi mencurigakan, PPATK juga menerima 3.557.473 laporan transaksi keuangan tunai, 39.835.917 laporan transfer dana dari atau ke luar negeri, 125.093 laporan transaksi penyedia barang dan jasa, 7.418 laporan pembawaan uang tunai, serta 14.204 laporan penundaan transaksi.







0 comments:
Post a Comment