![]() |
JAKARTA KONTAK BANTEN Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya.
Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan
Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025
tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung
MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
MK juga menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU
Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat.
Wakil Ketua MK, Guntur Hamzah, dalam uraian pertimbangannya menjelaskan sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Ketentuan itu merujuk pada hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik."Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," katanya.
MK juga menyebut, Pasal 88 UU Pers yang menjadi materi gugatan dari IWAKUM tidak mengatur penjelasan yang jelas terkait perlindungan terhadap wartawan. MK menilai pasal itu belum memberikan kepastian hukum terhadap kerja-kerja wartawan.
Wakil Ketua MK, Guntur Hamzah, dalam uraian pertimbangannya menjelaskan sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Ketentuan itu merujuk pada hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik."Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," katanya.
MK juga menyebut, Pasal 88 UU Pers yang menjadi materi gugatan dari IWAKUM tidak mengatur penjelasan yang jelas terkait perlindungan terhadap wartawan. MK menilai pasal itu belum memberikan kepastian hukum terhadap kerja-kerja wartawan.
"Menurut Mahkamah norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur
secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian
dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999
merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi
perlindungan hukum yang nyata atau riil," kata Guntur.
Bahkan sambungnya, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat MK kemudian memberikan pemaknaan konstitusional terkait Pasal 8 UU Pers. MK mengatakan. pasal tersebut harus memastikan tindakan hukum terhadap kerja jurnalistik mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers.
Bahkan sambungnya, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat MK kemudian memberikan pemaknaan konstitusional terkait Pasal 8 UU Pers. MK mengatakan. pasal tersebut harus memastikan tindakan hukum terhadap kerja jurnalistik mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers.
MK menegaskan wartawan tidak bisa langsung digugat pidana dan perdata terkait kerja jurnalistik. Sengketa pers, kata MK, harus melalui proses di Dewan Pers.
"Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers," terangnya.redwartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.
"Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers," terangnya.redwartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.







0 comments:
Post a Comment