< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Pemprov Banten Masih Tunggu Arahan Pusat Soal Penguatan Status Ibu Kota

Friday, 16 January 2026 | Friday, January 16, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-16T09:23:47Z

 

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Furqon saat diwawancarai wartawan

SERANG  KONTAK BANTEN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penguatan status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Penegasan secara administratif tersebut dinilai penting, meskipun secara de facto pusat pemerintahan Provinsi Banten telah lama berada di Kota Serang.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setda Provinsi Banten, Furqon, mengatakan kajian penetapan Kota Serang sebagai ibu kota provinsi telah disusun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan dikirimkan ke Kemendagri sekitar satu bulan lalu.

“Kajian dari Kota Serang sudah kami kirimkan ke Kemendagri. Selanjutnya akan dibahas, lalu akan ada peraturan tersendiri yang menyatakan ibu kota Provinsi Banten berada di Kota Serang,” kata Furqon, Kamis (15/1/2026).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten disebutkan bahwa ibu kota Provinsi Banten berada di Serang. Namun, saat aturan tersebut disahkan, administrasi Kota Serang belum terbentuk.

Kota Serang baru berdiri sebagai daerah otonom delapan tahun setelah Provinsi Banten resmi dibentuk.

Menurut Furqon, penguatan status ibu kota tidak akan dilakukan melalui revisi undang-undang pembentukan provinsi. Pemerintah pusat, kata dia, kemungkinan akan menetapkannya melalui peraturan pemerintah.

“Kalau tidak salah, biasanya bentuk aturannya peraturan pemerintah. Tidak akan merevisi undang-undangnya, tetapi ada penunjukan khusus bahwa ibu kota Provinsi Banten berada di Kota Serang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembentukan Kota Serang sejak awal memang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Provinsi Banten. Salah satu pertimbangannya adalah kebutuhan akan daerah otonom yang secara administratif menjadi ibu kota provinsi.

“Dulu disebutnya Serang saja karena Kota Serang belum terbentuk. Sekarang ini dilakukan penguatan dari kondisi tersebut,” ujarnya.

Terkait dampak belum adanya penetapan administratif terhadap jalannya pemerintahan, Furqon menilai hal itu tidak terlalu berpengaruh. Selama ini, aktivitas pemerintahan provinsi tetap berjalan normal di Kota Serang.

“Saya belum tahu ke depan, setelah peraturan pemerintah itu terbit, apakah akan ada pengaruh lain. Yang pasti, posisinya akan lebih kuat, baik secara de facto maupun de jure, bahwa ibu kota Provinsi Banten berada di Kota Serang,” tuturnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update