KOTA SERANG KONTAK BANTEN Polda Banten memberikan penjelasan terkait kebijakan tidak menampilkan tersangka dalam sejumlah konferensi pers yang dilakukan jajaran kepolisian. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan hukum acara pidana yang baru.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Maruli.
Ia menerangkan, Pasal 91 KUHAP secara tegas melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan anggapan seolah seseorang telah bersalah, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maruli menyampaikan bahwa kebijakan ini masih bersifat dinamis dan menunggu kajian hukum lanjutan dari Divisi Hukum Polri, khususnya terkait teknis penerapan dalam kegiatan kehumasan dan penyampaian informasi publik.
“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum utuh. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil Polri selalu berlandaskan aturan perundang-undangan.







0 comments:
Post a Comment