< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Polemik Pasal Demo di KUHP Baru, DPR Tegaskan Tak Perlu Izin

Wednesday, 14 January 2026 | Wednesday, January 14, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-14T08:38:26Z

 


JAKARTA KONTAK BANTEN – Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru kembali menuai polemik. Sebanyak 13 mahasiswa hukum mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.

Pasal 256 mengatur ancaman pidana bagi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan yang menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

 Kuasa hukum Pemohon, Zico Leonard Djagardo, menilai rumusan pasal itu multitafsir dan melanggar prinsip kepastian hukum. Ia menyebut frasa “kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara” tidak memiliki batasan jelas dan berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.

 Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa demonstrasi tidak memerlukan izin.

 “Demo itu hak konstitusional warga negara. Yang diperlukan hanya pemberitahuan, bukan izin,” kata Soedeson.

 Ia menekankan, aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan tidak otomatis dipidana. Namun, jika dalam pelaksanaannya terjadi keributan, perusakan, atau tindak pidana lain, maka penanggung jawab aksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 Menurut Soedeson, pemberitahuan diperlukan agar aparat dapat melakukan pengamanan, pengaturan lalu lintas, serta memastikan hak masyarakat lain tetap terlindungi.

 “Pemberitahuan bukan untuk membatasi, tapi untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” ujarnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update