TANGSEL KONTAK BANTEN -Polres Tangsel berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah hingga internasional dengan mengamankan lima orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika berbagai jenis bernilai lebih dari Rp20,5 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis metamfetamina (sabu) ke wilayah Tangerang Selatan.
Pada Kamis, (22/1/2026), tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Pardiman langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AS (42) di kawasan Pamulang, tepatnya di depan Mushola At Taubah, Pondok Cabe Ilir.
Dari tangan AS, polisi menyita sabu dengan berat bruto 52,22 gram dan 0,43 gram. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AS di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan kembali menemukan sabu dengan total berat bruto 456,16 gram, serta satu unit timbangan digital.
AS juga mengungkap bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang warga negara asing berinisial M, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya tim juga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ada kegiatan peredaran narkotika jenis ekstasi di
sekitaran Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat,” ujar Boy dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/1/2026).
Pengembangan kasus membawa petugas ke wilayah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Disana, polisi menangkap tersangka RC (26) dengan barang bukti 50 butir ekstasi seberat 20,03 gram.
Tak lama berselang, petugas kembali mengamankan tersangka MA (30) yang kedapatan membawa satu pod berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate. Dari hasil pengembangan, dua tersangka lainnya yakni SA (32) dan SAS (27) yang berhasil diamankan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lebih lanjut, polisi mengungkap lokasi home industry produksi narkotika sintetis di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut ditemukan narkotika jenis MDMB-4en-PINACA seberat 2.342 gram, bahan kimia, serta peralatan lengkap produksi narkotika sintetis.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahan baku narkotika sintetis tersebut didatangkan dari Cina, dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MA,SA dan SAS, yang bersangkutan mendapatkan narkotika dari Cina,” sebut Boy.
Boy melanjutkan, para pelaku menggunakan sistem transaksi langsung (COD) untuk sabu dan ekstasi, serta memproduksi narkotika sintetis melalui home industry. Jaringan ini diduga merupakan jaringan Jakarta, Tangerang Selatan, internasional.
Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menyampaikan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” katanya.







0 comments:
Post a Comment