Revitalisasi itu dilakukan, untuk mengembalikan fungsi sungai dan kanal di sekitar kawasan yang selama ini sudah beralihfungsi dan menjadi penyebab banjir yang kerap terjadi di Kota Serang.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, dirinya sengaja menggandeng Kejaksaan agar dalam proses revitalusasi itu berjalan lancar dan tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip-prinsip akuntabilitas,” kata Budi, Kamis (8/1/2026).
Dikatakan Budi, revitalisasi sungai dan kanal Banten Lama merupakan program strategis yang menyentuh banyak aspek, mulai dari lingkungan, tata ruang, hingga pengembangan pariwisata. Oleh karena itu diperlukan pendampingan hukum agar pelaksanaannya berjalan tepat sasaran.
“Revitalisasi ini bukan hanya soal normalisasi sungai, tetapi juga pengembalian fungsi kanal sesuai peruntukannya. Kami menggandeng Kejaksaan agar setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan memiliki kepastian hukum,” ujar Budi.
Menurutnya, kawasan Banten Lama memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi, sehingga penataan sungai dan kanal harus dilakukan secara terukur, dan berkelanjutan. Selain mengurangi risiko banjir, revitalisasi ini juga diarahkan untuk mempercantik kawasan dan mendukung pengembangan destinasi wisata air.
“Kanal-kanal yang direvitalisasi nantinya akan ditata lebih baik, bahkan ke depan bisa dikembangkan menjadi kawasan wisata, seperti di beberapa negara yang berhasil memanfaatkan kanal sebagai daya tarik pariwisata,” jelasnya.
lebih jauh Budi menjelaskan, pendampingan Kejaksaan, meliputi aspek perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Melalui pendampingan hukum dan pengawasan preventif, penting untuk memastikan proyek revitalisasi berjalan transparan dan akuntabel.







0 comments:
Post a Comment