![]() |
Menindaklanjuti
aspirasi tersebut, DPRD mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) di lingkungan Sekretariat Daerah, di antaranya Sekretaris Daerah,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, serta BPKAD untuk melakukan
pembahasan bersama.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum
mengatakan, persoalan ini harus segera dicarikan solusi agar tidak
merugikan tenaga pendidik dan kependidikan yang telah resmi dilantik
sebagai PPPK paruh waktu.
“Ini berawal dari permohonan teman-teman
PPPK paruh waktu yang beraudiensi ke DPRD. Kami kemudian mengundang OPD
terkait untuk mengkaji dan menganalisis kemungkinan pola penggajian,
supaya ada kepastian berapa gaji yang diterima per bulan dan kapan mulai
dibayarkan,” ujar Bahrul Ulum, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia
menjelaskan, dalam pembahasan tersebut DPRD dan OPD sepakat untuk
berhati-hati dalam menentukan kebijakan penganggaran, dengan
mempertimbangkan kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Menurutnya, pada saat pembahasan APBD
sebelumnya, belum terdapat gambaran detail mengenai pengangkatan PPPK
paruh waktu. Saat itu, terdapat asumsi penggajian dapat dilakukan
melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai regulasi yang
berlaku.
Namun, seiring PPPK masuk ke dalam
klaster Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme penganggaran perlu
disesuaikan sehingga membutuhkan kajian lanjutan yang lebih mendalam.
Hasil
rapat menyepakati bahwa DPRD bersama perwakilan tenaga pendidik dan
kependidikan memberikan waktu kepada Sekretaris Daerah untuk mengkaji
dan menghitung kemampuan anggaran yang dapat dialokasikan.
Kajian tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu bulan, dengan harapan pada pertemuan selanjutnya sudah ada kepastian terkait kebijakan penggajian PPPK paruh waktu.
Selain itu, mulai pekan ini dilakukan inventarisasi data PPPK paruh waktu, mulai dari jumlah tenaga pendidik dan kependidikan hingga kebutuhan serta alokasi anggaran, sebagai dasar pengambilan keputusan.







0 comments:
Post a Comment