“Dalam proses ini, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah,” ujar Eddy, Kamis, 12 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Arsudin, menekankan bahwa langkah ini bagian dari upaya penertiban aset daerah agar bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemkab Tangerang berkomitmen menertibkan aset milik daerah agar pengelolaannya tertib administrasi, status hukumnya jelas, dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Arsudin.
Ia menambahkan, pendampingan Kejari melalui Jaksa Pengacara Negara menjadi penting untuk memberikan penguatan hukum sehingga proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.







0 comments:
Post a Comment