JAKARTA KONTAK BANTEN Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama sejumlah
instansi pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor
perusahaan teknologi Meta di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), untuk
meminta komitmen kepatuhan platform digital pada hukum yang berlaku di
Indonesia.
“Sore ini kita melakukan giat sidak di kantor Meta. Ini
adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang
menyampaikan bahwa pemerintah bertugas untuk melindungi keselamatan dan
kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan
disinformasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat
ditemui seusai sidak.
Meutya menjelaskan, kegiatan sidak ini dilakukan setelah sebelumnya
pemerintah telah menjalin komunikasi dan pihak Meta baik secara formal
dan persuasif. Karena dianggap belum menjalani kepatuhan, Kemkomdigi
akhirnya mendatangi langsung kantor pengelola media sosial Facebook dan
Instagram tersebut.
Pemerintah menilai Meta masih belum memenuhi
peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan
penyebaran disinformasi di media sosial.
“Akhirnya terpaksa harus
sidak karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan. Kita tahu
disinformasi bukan hanya masalah di Indonesia, tapi global,” ujar
Meutya.
Dalam sidak itu, Kemkomdigi meminta Meta untuk terbuka
soal algoritma dan moderasi konten. Meta juga diminta untuk memenuhi
kewajiban melapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan Forum Ekonomi Dunia menyebut disinformasi sebagai
salah satu ancaman terbesar dunia saat ini. Oleh karena itu, Meutya
menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam pada penyebaran
disinformasi.
Meutya menjelaskan, konten disinformasi yang paling banyak ditemui di media sosial yakni disinformasi kesehatan.
“Kami
banyak sekali menerima komplain, masukan dari dokter-dokter dan mereka
yang bergerak di sektor kesehatan, terkait misinformasi yang berakibat
terhadap hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat,” ucapnya.
Kemudian,
kejahatan digital seperti scamming dan penipuan digital lainnya marak
terjadi di platform digital. Menurut Meutya, penipuan digital tidak
hanya menyasar pada masyarakat menengah, tetapi juga kalangan ekonomi
bawah.
“Jadi bayangkan penipuan juga menyasar kepada mereka yang
memang hidupnya sudah sulit, tapi juga konten-konten yang terkait
digital scamming juga cukup banyak,” katanya.
Disinformasi
berikutnya yang umum ditemui berkaitan dengan pemerintah dan
pembangunan. Meutya menjelaskan, konten disinformasi ini ditujukan untuk
mengadu domba masyarakat dengan pemerintah maupun sesama masyarakat.
Hal
ini dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan polarisasi yang berujung
pada kebencian satu kelompok masyarakat kepada kelompok lainnya.
Selain Kemkomdigi, turut hadir dalam kegiatan sidak tersebut perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Polri, dan TNI.
“Jadi ini bukan hanya Kemkomdigi, tapi pesan
keseluruhan dari pemerintah Indonesia agar Meta selaku industri, yang
tentu berbasis di tanah air dan mengambil keuntungan dari industri yang
dilaksanakan di Indonesia, harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku
di Indonesia,” tandas Meutya.

.gif)