SERANG KONTAK BANTEN— Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten memusnahkan hampir 2 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kota Tangerang. Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan dari seorang kurir yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Banten, Dinnar Winargo, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum atas kasus yang berhasil diungkap pada Maret 2026.
“Barang bukti yang kami musnahkan sekitar 1.998,055 gram, sementara sebagian kecil disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan,” ujar Dinnar dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Dinnar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang masuk melalui jalur udara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BNNP Banten langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dalam prosesnya, BNNP Banten berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta untuk memperkuat pengawasan terhadap penumpang yang dicurigai.
Penangkapan di Terminal 1C
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial MZ (37). Petugas kemudian melakukan penindakan pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di Terminal 1C kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu, MZ baru saja tiba menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG642 rute Kendari menuju Tangerang.
Petugas langsung mengamankan MZ dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya.
Sabu Disembunyikan di Lipatan Celana
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2.000,525 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam koper, tepatnya di lipatan celana panjang untuk mengelabui petugas.
“Modusnya disembunyikan di dalam pakaian agar tidak terdeteksi. Namun berhasil kami ungkap berkat informasi awal dan kerja sama lintas instansi,” jelas Dinnar.
Peran Kurir dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil interogasi, MZ mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial RZ. Ia mengaku menerima instruksi untuk membawa paket tersebut ke wilayah tertentu di Banten.
Saat ini, petugas masih memburu RZ yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut. BNNP Banten juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan pihak lain yang terlibat.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.
BNNP Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui pintu-pintu transportasi strategis seperti bandara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Banten.

.gif)