JAKARTA KONTAK BANTEN — Upaya pemulihan kerugian negara masih berjalan lambat. Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, sebesar Rp1,93 triliun kerugian negara yang telah ditetapkan belum juga kembali ke kas negara. Nilai tersebut merupakan sisa dari total Rp5,88 triliun kerugian negara yang dicatat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang 2005 hingga 2025.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Isma Yatun, mengungkapkan bahwa sebagian kerugian negara memang telah berhasil diselesaikan, namun masih menyisakan angka signifikan yang belum tertagih.
“Sebanyak Rp3,95 triliun telah diselesaikan melalui pelunasan, angsuran, maupun penghapusan. Tapi, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,93 triliun atau 32,8 persen,” ujar Isma dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Potensi Penyelamatan Rp42,87 Triliun
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK juga mencatat potensi penyelamatan keuangan negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp42,87 triliun. Nilai tersebut berasal dari berbagai temuan, mulai dari kerugian dan potensi kerugian hingga praktik ketidakhematan dalam pengelolaan anggaran.
Rinciannya, sebesar Rp18,53 triliun berasal dari pengungkapan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Sementara Rp24,34 triliun lainnya berasal dari temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran negara.
IHPS II-2025 sendiri merupakan laporan komprehensif yang memuat evaluasi atas kinerja pengelolaan keuangan negara, termasuk tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK oleh kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara (BUMN).
785 Ribu Rekomendasi, 80,5 Persen Ditindaklanjuti
Sejak 2005 hingga semester I-2025, BPK telah menerbitkan 785.257 rekomendasi hasil pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, sekitar 80,5 persen telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Tindak lanjut tersebut berdampak pada penyerahan aset serta penyetoran ke kas negara, daerah, maupun perusahaan dengan total mencapai Rp11,72 triliun. Dari jumlah itu, Rp3,15 triliun berasal dari hasil pemeriksaan semester I tahun 2025.
Meski demikian, BPK menilai masih terdapat berbagai permasalahan signifikan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Sorotan di Sektor Energi, Pupuk, dan Perbankan
Dalam sektor energi, BPK menemukan cadangan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) belum memadai sesuai kebijakan energi nasional. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ketahanan energi jika tidak segera dibenahi.
Di sektor industri pupuk, inefisiensi terjadi pada pabrik amonia milik PT Pupuk Indonesia (Persero). Tingginya konsumsi gas dipicu oleh usia fasilitas yang sudah tua, pemeliharaan yang belum optimal, serta tingginya waktu henti operasional.
Sementara itu, di sektor perbankan, pengelolaan kredit pemilikan rumah (KPR) oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dinilai belum cukup hati-hati. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian serta memperlambat penyelesaian sertifikat bagi nasabah.
Temuan Migas dan Praktik Ilegal
Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, BPK menemukan biaya operasional sebesar Rp2,17 triliun yang tidak semestinya dibebankan kepada negara melalui mekanisme cost recovery. Temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola sektor migas.
Selain itu, praktik pengeboran ilegal juga turut membebani negara. BPK mencatat kerugian mencapai Rp1,71 triliun akibat hasil pengeboran ilegal yang tetap dibeli dan diperhitungkan sebagai biaya operasi.
Dalam konteks penegakan hukum, BPK mengidentifikasi indikasi kerugian negara sebesar Rp274,6 miliar dari pemeriksaan investigatif, serta Rp6,8 triliun dari penghitungan kerugian negara.
Sektor Pangan Tunjukkan Kinerja Positif
Di tengah berbagai catatan tersebut, sektor pangan justru menunjukkan kinerja positif. Produksi beras nasional pada 2025 mencapai 34,71 juta ton, meningkat 13,36 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah juga berhasil menyerap 3 juta ton beras dalam negeri untuk cadangan tanpa melakukan impor, yang dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan.
Perlu Penguatan Koordinasi
BPK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola keuangan negara tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan berjalan efektif dan saling terintegrasi.
“Kolaborasi ini merupakan fondasi utama dalam mengawal pengelolaan keuangan negara,” ujar Isma.
Temuan dalam IHPS II-2025 menjadi pengingat bahwa meski ada kemajuan dalam pengelolaan keuangan negara, masih terdapat celah yang harus segera diperbaiki guna mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang.

.gif)