< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KUHP Baru Dorong Pidana Non-Penjara, Kejaksaan Terapkan Restorative Justice dan Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 | Rabu, April 22, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-22T11:22:31Z

 


 

JAKARTA KONTAK BANTEN — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Kejaksaan kini didorong untuk mengedepankan variasi tuntutan pidana, dengan menempatkan hukuman penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa pendekatan ini sejalan dengan hasil riset yang menunjukkan pidana penjara belum efektif memberikan efek jera.

“Hampir 70 persen pidana penjara tidak memberikan efek jera yang efektif,” ujar Asep saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia di Balairung Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Empat Pilar Paradigma Pemidanaan Baru

Asep menjelaskan, paradigma baru dalam KUHP bertumpu pada empat pilar utama. Pertama, pencegahan sebagai bentuk perlindungan masyarakat. Kedua, koreksi melalui intervensi untuk menjaga keseimbangan. Ketiga, rehabilitasi guna memulihkan kondisi sosial. Keempat, penebusan yang bertujuan menumbuhkan penyesalan dari pelaku.

Menurutnya, pendekatan ini menggeser orientasi pemidanaan dari sekadar menghukum menjadi upaya pemulihan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Empat Kriteria Asesmen Alternatif Pemidanaan

Dalam implementasinya, kejaksaan menerapkan empat kriteria utama dalam menentukan kelayakan pidana alternatif non-penjara.

Pertama, validitas pembuktian, di mana tidak semua perkara dengan bukti cukup harus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan perkara.

Kedua, pengakuan tersangka yang kooperatif menjadi syarat penting untuk mendapatkan alternatif pemidanaan.

Ketiga, kapasitas tanggung jawab pelaku, termasuk apakah pelaku merupakan aktor utama, hanya turut serta, atau memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga.

Keempat, ketersediaan ekosistem, yakni kesiapan sarana, prasarana, serta sistem pengawasan oleh pemerintah daerah.

Kolaborasi Hexahelix dan Restorative Justice

Untuk mendukung implementasi KUHP baru, kejaksaan telah membangun kolaborasi hexahelix dengan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah melalui nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS).

“Ekosistem pemidanaan non-penjara ini dirancang sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Asep.

Pendekatan ini sebenarnya telah dirintis sebelumnya melalui kebijakan Kejaksaan, seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang mengedepankan prinsip restorative justice.

Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 menjadi instrumen utama dalam penerapan pidana alternatif, seperti pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Dalam pidana pengawasan, terpidana diwajibkan tidak melakukan tindak pidana baru, melapor secara rutin, mengikuti program pembinaan sosial, serta mengganti kerugian korban secara bertahap.

Sementara itu, pidana kerja sosial dapat dilakukan di berbagai tempat seperti rumah sakit, panti asuhan, maupun sekolah negeri, dengan durasi antara 8 hingga 240 jam yang harus diselesaikan dalam waktu enam bulan.

“Pelaksanaannya dilakukan secara proporsional di luar jam kerja atau akhir pekan agar tidak merusak struktur sosial-ekonomi terpidana,” jelasnya.

Arah Baru Penegakan Hukum

Seminar tersebut dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, yang menyoroti transisi sistem hukum Indonesia seiring diberlakukannya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan juga telah menyusun cetak biru penuntutan dalam roadmap 2025–2029. Dalam peta jalan tersebut, kejaksaan diposisikan sebagai filter sekaligus garda terdepan dalam memastikan setiap tuntutan hukum bersifat adil, bermanfaat, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta negara.

Perubahan paradigma ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata penghukuman.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update