JAKARTA, KONTAKBANTEN — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 yang disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI harus segera ditindaklanjuti secara konkret. Langkah tersebut dinilai penting agar hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, memaparkan laporan IHPS Semester II Tahun 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPD RI.
TEGAS: LAPORAN TAK BOLEH BERHENTI DI ADMINISTRATIF
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menegaskan bahwa seluruh temuan dalam laporan BPK harus dijadikan dasar perbaikan tata kelola keuangan negara, khususnya di daerah.
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Dari berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan, kami meminta seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI untuk menjadikannya sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas konstitusional,” ujar Sultan.
Dalam kesempatan tersebut, Sultan turut didampingi Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung.
FOKUS PERBAIKAN TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH
DPD RI menilai pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari efektivitas belanja hingga lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pembangunan daerah serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat apabila tidak segera dibenahi.
Oleh karena itu, DPD RI mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK.
Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.
KOMITMEN KAWAL REKOMENDASI BPK
Sebagai bentuk komitmen, DPD RI akan mengawal secara langsung tindak lanjut IHPS Semester II Tahun 2025 melalui fungsi pengawasan kelembagaan.
Sultan menegaskan bahwa setiap rekomendasi dalam laporan tersebut harus benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan konkret yang berpihak pada daerah.
Untuk itu, pimpinan DPD RI telah menugaskan Komite IV yang membidangi hubungan keuangan pusat dan daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut secara mendalam.
“Komite IV agar segera membedah laporan ini secara rinci, memanggil pihak-pihak terkait, dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret kepada pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.
PENGAWASAN KETAT DAN DAMPAK KE RAKYAT
DPD RI juga memastikan bahwa setiap temuan yang berindikasi kerugian negara akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang ketat.
Salah satunya melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang memiliki peran strategis dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sultan menegaskan, seluruh angka dan temuan dalam laporan IHPS harus bermuara pada perbaikan nyata bagi masyarakat.
“Mari kita pastikan setiap angka dalam laporan ini bermuara pada perbaikan nasib rakyat di seluruh pelosok negeri,” pungkasnya

.gif)